Beranda NASIONAL Siap-siap, Mulai Senin Besok “Operasi Zebra 2022” Digelar, Ada Denda Rp1 Juta...

Siap-siap, Mulai Senin Besok “Operasi Zebra 2022” Digelar, Ada Denda Rp1 Juta Bagi Pelanggar Aturan

95

NASIONAL (Infosiak.com) – Jajaran Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan mengelar Operasi Zebra 2022 mulai Senin 3 Oktober 2022. Pengendara diminta agar mematuhi peraturan. Operasi Zebra 2022 akan digelar selama 2 minggu. Untuk itulah para pengendara diminta agar mentaati peraturan yang ada dan menghindari 14 hal pelanggaran. Operasi Zebra 2022 ini akan digelar serentak di seluruh Indonesia.

Tujuan Operasi Zebra 2022 ini adalah operasi lalu lintas rutin yang digelar kepolisian agar para pengendara patuh dan tertib pada peraturan demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

Kasubbag Ren Ops Bagops Korlantas Polri AKBP Agung Nugroho mengatakan, mekanisme penindakan dalam Operasi Zebra 2022 tidak dilakukan dengan tilang manual, melainkan dengan menggunakan tilang elektronik.

“Operasi Zebra tahun ini dilarang melaksanakan penilangan secara manual, seluruh penilangan dilaksanakan dengan sistem ETLE statis maupun mobile dan dengan teguran simpatik,” ujar Agung dalam situs resmi Korlantas Polri, Kamis (29/09/2022) kemarin.

Baca Juga:  Ombudsman RI Sebut Ada Pejabat Daerah yang Bermain di Proses Rekrutmen CPNS 2018

Operasi Zebra 2022 katanya akan mengusung tema ‘Tertib Berlalu Lintas Guna Mewujudkan Kamseltibcarlantas yang Presisi’.

Dikutip dari akun resmi twitter TMC Polda Metro Jaya, ada 14 pelanggaran yang akan menjadi sasaran dalam Operasi Zebra 2022.

-Melawan arus: Rp 500.000

-Berkendara di bawah pengaruh alkohol: Rp 750.000

-Menggunakan ponsel saat mengemudi: Rp 750.000

-Tidak menggunakan helm SNI: Rp 250.000.

-Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman: Rp 250.000

-Melebihi batas kecepatan: Rp 500.000

-Berkendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM: Rp 1.000.000

-Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang: Rp 250.000

-Kendaraan R4 tidak memenuhi persyaratan layak jalan: Rp 500.000

Baca Juga:  Libur Akhir Tahun 2020 Dikurangi Tiga Hari

-Kendaraan R2 yang tidak dengan perlengkapan yang standar: Rp 250.000

-Kendaraan bermotor tidak dilengkapi dengan STNK: Rp 250.000

-Pengemudi kendaraan bermotor melanggar marka atau bahu jalan: Rp 750.000

-Kendaraan bermotor memasang sirine yang bukan peruntukannya: Rp 250.000

-Penertiban kendaraan yang memakai plat rahasia/plat dinas.

Kepala Korps Lalu Lintas Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan penindakan pelanggaran tidak hanya dilakukan dengan cara tilang manual atau elektronik (ETLE), tetapi petugas juga dapat melakukan imbauan atau peringatan.

Firman menambahkan meski ETLE saat ini sudah tersebar di 34 Provinsi di Indonesia, tugas polisi lalu lintas tetap tidak bisa digantikan dengan hadirnya ETLE.

“Menilang atau tidak menilang itu ada dalam kewenangan anggota berdasarkan undang-undang yakni diskresi. Jadi kita tidak harus menilang orang cukup bilang, mba jangan melanggar lagi ya?, boleh,” kata Firman saat menghadiri Kenaikan Pangkat 13 Pati Polri di Rupatama Mabes Polri, Jumat (30/09/2022) kemarin.

Baca Juga:  Periode Kedua, Istana Beberkan Kebijakan 'Gila' Jokowi

Firman melanjutkan, jika nanti dalam pelaksanaan Operasi Zebra 2022, polisi semua yang ada di wilayah itu pendekatannya serta cara penindakannya akan dengan cara berbeda-beda.

“Mainset kita ini harus diubah, bahwa polisi ini bukan sosok yang menakutkan, bukan menilangnya yang mau kita kejar, tapi bagaimana masyarakat tertib. Tertib itu untuk kepentingan semua kita bersama,” jelas Firman.

Terkait diskresi kepolisian apakah dengan hadirnya ETLE polisi lalu lintas masih bisa menilang, Firman menegaskan bahwa prinsipnya semua pelanggaran bisa ditilang. Tapi ditilang atau tidak, sekali lagi diskresi kepolisian masih ada.

Laporan: Tok
Sumber: TRB

loading...