Beranda NASIONAL Wakil Ketua MPR RI Sebut Ada Usul Masa Jabatan Presiden 3 Periode?

Wakil Ketua MPR RI Sebut Ada Usul Masa Jabatan Presiden 3 Periode?

264

JAKARTA (Infosiak.com) – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Arsul Sani membuka informasi baru tentang substansi usulan amandemen UUD 1945, yakni masa jabatan presiden.

Menurut politikus PPP itu, ada usul perubahan masa jabatan presiden yang saat ini maksimal 2 periode menjadi 3 periode.

“Ada yang usulkan menjadi tiga kali. Ya, itu kan baru sebuah wacana ya. Ada juga wacana yang lain,” kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, hari ini, Kamis, 21 November 2019.

Baca Juga:  BKN Tegaskan, Honorer yang Wajib Didata Gajinya Bersumber dari APBN/APBD

Arsul menuturkan, ada juga usulan masa jabatan presiden diubah menjadi 1×8 tahun. Alasannya, masa jabatan yang lebih lama itu akan membuat presiden-wakil presiden mampu mengeksekusi programnya dengan lebih baik.

“Itu juga punya logical thinking-nya.”

Sekretaris Jenderal PPP tersebut mengungkapkan bahwa MPR masih menghimpun pelbagai masukan. Maka segala usulan tidak usah disikapi berlebihan.
Ihwal perubahan masa jabatan presiden pernah disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Partai NasDem Johnny G. Plate.

Baca Juga:  Kebutuhan Anggarannya Besar, Cak Imin Usul Jabatan Gubernur Dihapus

Menurut dia, haluan negara yang bertujuan demi konsistensi pembangunan terikat dengan masa jabatan eksekutif, mulai dari presiden, gubernur, bupati, hingga wali kota/bupati.

“Nanti perlu didiskusikan semuanya,” ujar Johnny pada Senin, 7 Oktober 2019.

Johnny, yang Menteri Komunikasi dan Infomatika RI, mengklaim bahwa ada usulan masyarakat jabatan presiden 1×8 tahun, 3×4 tahun, atau 3×5 tahun. Sedangkan saat ini 3X5 tahun.

Baca Juga:  Dewan Kehormatan PWI Pusat: Bantuan BUMN untuk UKW Harus Diterima Utuh

Arsul belum dapat memastikan apakah amandemen UUD 1945 akan dilakukan secara terbatas sebab berkembang beberapa usulan substansi perubahan UUD 1945.

Beberapa usulan di antaranya amandemen menyeluruh, amandemen terbatas untuk mengembalikan haluan negara, dan amandemen untuk mengembalikan UUD 1945 ke versi asli.

Sumber : Harianhaluan
Editor : Afrijon