NASIONAL (Infosiak.com) – Sebagian besar honorer ribut-ribut dengan persyaratan pendataan tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN) alias honorer. Pasalnya, salah satu syarat bagi honorer untuk masuk pendataan adalah sumber gaji.
Dalam SE MenPAN-RB Nomor B/I5II/M SM.01.OO/2022 tertanggal 22 Juli, disebutkan honorer yang akan didata adalah sumber gajinya dari APBN untuk instansi pusat.
Kemudian, APBD untuk instansi daerah. Bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
“Sebagian besar honorer non-K2 digaji dari dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan Komite Sekolah (KS). Apakah bisa masuk pendataan?” kata Ketum DPP Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Raden Sutopo Yuwono, Senin (15/08/2022) lalu.
Dia khawatir banyak honorer non-K2 yang tidak masuk pendataan honorer. Di sisi lain mereka ingin juga diangkat statusnya menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Senada itu Dewan Pembina Honorer K2 Tenaga Administrasi Nur Baitih mengungkapkan cukup banyak K2 yang sumber gajinya dari sukarelawan. Apakah mereka tidak akan masuk pendataan honorer.
“Sumber gaji dari APBN/APBD itu bikin sulit honorer K2. Seharusnya enggak usah pakai syarat itu, cukup masuk database Badan Kepegawaian Negara (BKN),” terang Nur.
Merespons hal tersebut, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen mengatakan sementara ini yang diminta didata adalah mereka dengan pendapatannya dibayar/digaji melalui APBN/APBD.
Biasanya yang pengadaan melalui jasa pengadaan barang/jasa, mereka bekerja sebagai tenaga ahli.
“Sesuai ketentuan hanya tenaga non-ASN yang digaji dari APBN/APBD yang harus didata,” terangnya.
Diketahui dalam SE MenPAN-RB tersebut ada lima kriteria honorer yang harus didata, yaitu:
1. Berstatus tenaga honorer K2 yang terdaftar dalam database BKN dan pegawai non-ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.
2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung. Sumber honornya berasal dari APBN untuk Instansi pusat dan APBD untuk Instansi daerah. Bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
4. Telah bekerja paling singkat satu tahun pada 31 Desember 2021.
5. Berusia paling rendah 20 tahun paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.
Laporan: Atok
Sumber: JPNN