Beranda NASIONAL Razman Arif Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

Razman Arif Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

87

NASIONAL (Infosiak.com) – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan pengacara Razman Arif Nasution (RAN) sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik.

Adapun penetapan tersangka itu berdasarkan laporan yang dibuat Hotman Paris yang terdaftar dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Mei 2022.

Baca Juga:  Usai Menuai Kritik, Aturan "Nyeleneh" Wajib PCR/Antigen untuk Perjalanan Darat Dicabut

“Membenarkan terkait Penetapan Tersangka RAN dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (05/04/2023).

Penetapan tersangka itu juga berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/63/III/REs.1.14./2023/Dittipidsiber tanggal 31 Maret 2023.

Baca Juga:  Jokowi Undang Mahasiswa ke Istana Besok, Ini yang Utama

Razman dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP.

Adapun kasus ini buntut dari laporan yang dibuat Hotman kepada mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim dan pengacaranya Razman Arif Nasution.

Dalam laporan tertanggal 10 Mei 2022 itu, Razman dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik karena menyebut Hotman Paris melakukan pelecehan seksual kepada asistennya.

Baca Juga:  Pelindo 1 Tambah Kuota Peserta Mudik Gratis

Sumber: Kompas