JAKARTA (Infosiak.com) – Presiden Joko Widodo diminta memutuskan soal status pandemi Covid-19 apakah sudah berakhir atau belum pada akhir tahun kedua sejak undang-undang penanganan pandemi dikeluarkan.
Permintaan itu disampaikan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang putusan yang disiarkan secara daring, Kamis (28/10/2021) lalu.
Menurut Anwar, keputusan itu penting untuk menentukan apakah Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stablitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) akan tetap berlaku atau tidak.
Sebab, Pasal 29 pada lampiran UU Nomor 2 Tahun 2020 yang sudah direvisi MK menyebutkan bahwa UU No 20/2020 hanya berlaku selama dua tahun ketika Presiden Jokowi mengumumkan pandemi Covid-19 sudah berakhir. Jika dihitung, maka UU tersebut berlaku sampai akhir tahun 2021.
“Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangan dan harus dinyatakan tidak berlaku lagi sejak presiden mengumumkan secara resmi bahwa status pandemi Covid-19 telah berakhir di Indonesia dan status tersebut harus dinyatakan paling lambat akhir tahun kedua,” kata Anwar.
Namun demikian, jika akhir tahun 2021 pandemi belum usai, maka UU tersebut masih tetap berlaku.
“Jadi Presiden mesti mengumumkan kepastian status darurat Covid-19 maksimal akhir tahun ini, apakah memperpanjang masa krisis/darurat atau dicabut,” ujar dia.
Adapun Pasal 29 sebelumnya menyatakan, “Peraturan pemerintah pengganti undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.”
MK menyatakan, ketentuan itu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai:
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangan dan harus dinyatakan tidak berlaku lagi sejak presiden mengumumkan secara resmi bahwa status pandemi covid-19 telah berakhir di Indonesia dan status tersebut harus dinyatakan paling lambat tahun akhir tahun kedua. Dalam hal secara faktual pandemi Covid-19 belum berakhir sebelum memasuki tahun ketiga Undang-Undang a quo masih dapat diberlakukan. Namun, pengalokasian anggaran dan penentuan batas defisit anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19 harus mendapatkan persetujuan DPR dan pertimbangan DPD.
Otoritas WHO
Epidemiolog Griffith University Australia, Dicky Budiman mengatakan, selesai atau tidaknya status pandemi Covid-19 ditentukan oleh Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO).
“Kalau bicara status pandemi, itu ya berdasarkan international health regulation atau regulasinya di WHO, yang berhak memutuskan akhir pandemi di dunia ini ya WHO,” kata Dicky kepada Kompas.com, Ahad (31/10/2021) pagi.
Komentar itu disampaikan Dicky saat dimintai tanggapan terkait Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta Presiden Joko Widodo harus mengumumkan pandemi Covid-19 sudah selesai atau belum pada akhir tahun kedua sejak Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dikeluarkan.
Sumber: Kompas.com