NASIONAL (Infosiak.com) – Hari pemungutan suara atau pencoblosan Pemilu 2024 dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024. Pemilih akan mencoblos pada surat suara untuk memilih Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi dan kabupaten/kota.
Namun, perlu diketahui bahwa ada kategori surat suara sah dan tidak sah. Berikut adalah ciri-ciri surat suara sah dan tidak sah berdasarkan ketentuan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.
Sah atau tidak sahnya surat suara Pemilu 2024 ada dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum. Berikut aturan surat suara Pemilu 2024 dinyatakan sah menurut Pasal 54 PKPU Nomor 3 Tahun 2019.
(1) Surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dinyatakan sah, apabila:
a. Surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS; dan
b. Tanda coblos pada nomor urut, foto, nama salah satu pasangan calon, tanda gambar Partai Politik, dan/atau Gabungan Partai Politik dalam Surat Suara.
(2) Suara untuk Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dinyatakan sah, apabila:
a. Surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS; dan
b. Tanda coblos pada nomor atau tanda gambar Partai Politik dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota berada pada kolom yang disediakan.
(3) Suara untuk Pemilu Anggota DPD dinyatakan sah, apabila:
a. Surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS; dan
b. Tanda coblos pada kolom 1 (satu) calon perseorangan.
Lalu, surat suara Pemilu 2024 dinyatakan tidak sah apabila:
– Surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tidak sah, apabila:
a. Tidak ada tanda coblosan pada surat suara;
b. Terdapat coblosan di lebih dari satu kolom pasangan calon; dan
c. Ada coblosan terdapat di bagian lain surat suara (selain di bagian kolom salah satu pasangan calon).
– Surat suara untuk Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tidak sah, apabila:
a. Tidak ada tanda coblos pada nomor atau tanda gambar Partai Politik dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di kolom yang disediakan.
– Surat suara untuk Pemilu Anggota DPD tidak sah, apabila:
a. Tak ada coblosan pada calon manapun;
b. Terdapat beberapa coblosan di lebih dari satu pasangan calon.
Mengutip dari PKPU Nomor 14 Tahun 2023, ada Lima jenis surat suara yang digunakan saat Pemilu 2024. Supaya tidak keliru, simak informasi berikut ini soal macam-macam surat suara Pemilu 2024.
1. Surat suara berwarna abu-abu untuk Presiden dan Wakil Presiden.
-Surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden memuat:
a. foto Pasangan Calon;
b. nama Pasangan Calon;
c. nomor urut Pasangan Calon; dan
d. tanda gambar partai politik dan/atau tanda gambar gabungan partai politik pengusung Pasangan Calon (Paslon).
2. Surat suara berwarna kuning untuk anggota DPR.
-Surat suara untuk Pemilu anggota DPR memuat:
a. tanda gambar partai politik;
b. nomor urut partai politik; dan
c. nomor urut dan nama calon anggota DPR.
3. Surat suara berwarna merah untuk anggota DPD.
-Surat suara untuk Pemilu anggota DPD memuat:
a. nomor, foto, dan nama calon anggota DPD.
4. Surat suara berwarna biru untuk anggota DPRD Provinsi.
-Surat suara untuk Pemilu DPRD Provinsi memuat:
a. tanda gambar partai politik;
b. nomor urut partai politik; dan
c. nomor urut dan nama calon anggota DPRD provinsi.
5. Surat suara berwarna hijau untuk anggota DPRD Kabupaten/Kota.
-Surat suara untuk Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota memuat:
a. tanda gambar partai politik;
b. nomor urut partai politik; dan
c. nomor urut dan nama calon anggota DPRD kabupaten/kota.
Laporan: Atok
Sumber: Detik