SIAK (Infosiak.com) – Sebagai upaya dalam mengoptimalkan fungsi pasar-pasar rakyat yang sudah dibangun oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Siak, dalam waktu dekat ini Pemkab Siak melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) akan mengeluarkan ultimatum terhadap pasar-pasar liar (tak berizin, red) yang selama ini menjamur dan beroperasi di wilayah Kabupaten Siak.
Sebagaimana diketahui, pada beberapa tahun yang lalu, Pemkab Siak membangun sejumlah pasar di beberapa kecamatan, seperti di Kecamatan Sungai Apit, Mempura, Tualang, Kerinci Kanan. Namun, sebagian besar pasar yang sudah dibangun tersebut saat ini belum berfungsi sebagaimana mestinya. Hal itu disebabkan karena banyaknya pasar-pasar liar yang dibuka oleh pihak-pihak (oknum) tertentu.
Terkait hal itu, Kepala Disdagperin Siak H Wan Ibrahim ST MT menuturkan, belum lama ini pihaknya bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Siak menyusun dan menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang operasional pasar. Bilamana Perda tersebut sudah mulai diberlakukan, maka pihaknya akan segera menertibkan pasar-pasar liar alias tak berizin yang selama ini beroperasi di wilayah Kabupaten Siak.
“Saat ini kita tengah menunggu diberlakukannya Perda Pasar, yang mana dalam Perda ini akan diatur tentang ketentuan-ketentuan pengelolaan pasar dan pengoperasian pasar. Agar ke depan tidak ada lagi pasar-pasar liar yang beroperasi (baik pasar mingguan maupun harian, red),” tegas Wan Ibrahim, Jum’at (04/10/2019) sore, kepada Infosiak com.
Lebih lanjut Wan Ibrahim mengatakan, alangkah sayangnya pasar rakyat seperti “Pasar Tuah Sekato” yang sudah dibangun oleh Pemda Siak tapi tidak difungsikan secara maksimal oleh masyarakat. Hal itu dikarenakan banyaknya pasar mingguan dan harian yang berdiri di sejumlah kampung.
“Pasar-pasar liar yang beroperasi di sekitaran wilayah Kecamatan Mempura itu, sama sekali kami tidak pernah mengeluarkan izinnya. Termasuk juga pasar-pasar liar lainnya yang ada di seluruh wilayah Kabupaten Siak. Oleh sebab itu, bilamana Perda Pasar sudah mulai diberlakukan, maka kami akan mensosialisasikan Perda tersebut kepada seluruh pedagang, selanjutnya kita arahkan agar mereka berdagang/berjualan di pasar resmi yang sudah dibangun dan disediakan oleh Pemda,” sambungnya.
Wan Ibrahim menambahkan, mulai awal Oktober 2019 ini, pasar Tuah Sekato Mempura sudah mulai dioperasikan kembali, yakni para pedagang yang selama ini berjualan di pasar-pasar liar diwajibkan untuk berjualan di pasar Tuah Sekato, khususnya pada setiap hari Selasa.
Laporan: Miswanto/Tok
Editor: Afrijon