Beranda DAERAH Peraturan Desa di Daerah Ini Pelaku Narkoba Diusir Selama 15 Tahun

Peraturan Desa di Daerah Ini Pelaku Narkoba Diusir Selama 15 Tahun

439

TAPTENG (Infosiak.com) –  Tanggal 1 Januari 2020 Peraturan Desa bagi pengguna dan bandar narkoba akan diusir dari Desa akan diberlakukan di seluruh Desa di Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Selasa (27/8/2019).

Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Ahmad Bakhtiar Sibarani mengatakan saat ini pemkab sudah mengkomunikasikan ke seluruh perangkat desa, tokoh agama, lembaga masyarakat agar Perdes tersebut terbentuk, meskipun saat ini masih wacana.

“Kita sudah kumpulkan seluruhnya, dan kita mendorong agar Perdes terbentuk dan diberlakukan Januari tahun depan,” katanya.

Ia menjelaskan Perdes tersebut berlaku untuk setiap orang termasuk juga ASN yang ada di Tapteng. Pengusiran akan dilakukan selama 15 tahun lamanya.

Baca Juga:  Antisipasi Bahaya Narkoba, Bupati Alfedri Sarankan Anak di Didik di Pesantren

Menurut Bakhtiar, dorongan untuk membuat Perdes berawal dari kegelisahan atas penyalahgunaan narkoba yang marak terjadi dan telah merusak generasi muda sebagai generasi penerus bangsa sehingga Tapanuli Tengah memasuki zona yang sangat mengkhawatirkan.

“Anak-anak, dewasa bahkan sebagian nelayan yang mau ke laut pun sudah menggunakan narkoba. Meskipun mereka oknum. Ini yang harus dicegah dengan memberikan sanksi sosial,” ucap Bakhtiar dilansir laman digtara.com.

Baca Juga:  Edarkan Narkoba di Sei Mandau Siak, Pasangan Suami Istri Ditangkap Polisi

Sejauh ini sudah dilakukan tahap sosialisasi kepada masyarakat dan lembaga pemerintahan lainnya.
Masih Baktiar, kenapa dilakukan dengan Perdes bukannya Perda, Pemkab tidak memiliki anggaran yang lebih sehingga dilakukan dari level bawah. “Banyak Desa dan warga yang setuju. Narkoba itu musuh bersama. Untuk mendukung langkah tersebut, Pemkab akan anggarkan pengadaan 5 ribu alat tes urin untuk tahun depan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kalau ini berhasil, maka Tapanuli Tengah akan menjadi daerah pertama di Indonesia yang menerapkan aturan tersebut. Bahtiar juga kedepannya akan membangun komunikasi dengan pemerintah pusat hingga presiden untuk mendukung langkah ini. “Kita berharap Perdes ini mendapat dukungan dari semua pihak dan juga diterapkan di Desa lainnya di seluruh Indonesia,” pinta Bakhtiar.

Baca Juga:  Adanya SOTK Baru, Tahun Ini Dinas PU Tarukim Siak Tangani 6 Bidang

Sampai sejauh ini, dirinya sebagai Bupati sudah memecat dua orang ASN karena terlibat penyalahgunaan narkoba dan sudah menerapkan setiap ASN menandatangani surat pernyataan bersedia dipecat kalau terlibat narkoba. “Kita sudah dorong dari semua lapisan bahkan di Pemkab sendiri. Mereka bersedia dipecat,” tutupnya.

Sumber : Digtara
Editor : Afrijon

loading...