JAKARTA (Infosiak.com) – Kementerian Ketenagakerjaan menyiapkan aturan tentang program penanganan tenaga kerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Program yang siapkan ada dua, yakni Unemployment Benefit (UB) dan Skill Development Fund (SDF).
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menjelaskan, kedua program itu bertujuan agar pekerja yang di-PHK tidak dihinggapi kerisauan.
Selain itu, korban PHK diharapkan dapat terus mengembangkan kemampuannya hingga bisa mengikuti kebutuhan tenaga kerja yang berkembang.
“Saya sudah minta konsep UB dan SDF ini segera direalisasikan, meskipun secara parsial sudah ada,” kata Hanif, Selasa (8/1/2019).
Saat ini, Kemnaker masih menyusun aturan agar program ini bisa jalan. Targetnya, program ini bisa meluncur pada tahun ini.
Pada program ini, pekerja kena PHK akan mendapatkan tunjangan sekitar Rp 14 juta.
Pekerja PHK akan mendapatkan anggaran ini dari dana operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Karena itu, pekerja yang ikut program ini musti berasal dari anggota BPJS Ketenagakerjaan.
Kemnaker menargetkan program ini bisa menampung sekitar 20.000 orang pekerja korban PHK.
Ia berharap dengan adanya bisa memberikan kesempatan kerja bagi korban PHK dan pekerja untuk mengembangkan kemampuan.
Rencana pemerintah ini mendapat sambutan baik dari Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar.
Ia menganggap program seperti ini tepat untuk menghadapi revolusi industri 4.0 yang digagas pemerintah.
Tapi Timboel mengingatkan agar mekanisme tunjangan yang diberikan bagi pekerja yang kena PHK harus tepat sasaran.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Harijanto juga menilai program seperti ini menguntungkan baik pekerja maupun pengusaha.
“Kalau ini bisa jalan ke depan mungkin investasi bisa lebih menarik karena orang paling takut investasi di sini karena bayar pesangonnya besar,” terang Harijanto.
Sumber : Kontan
Editor : Afrijon