PERAWANG (Infosiak.com) – Pedagang kaki lima binaan Baznas Kabupaten Siak diminta meninggalkan Jembatan Maredan Kamis (13/6/2019) sekitar pukul 14.30 WIB. Pedagang yang tergabung dalam (KPK) komunitas pedagang keliling yang resmi dilaunching oleh Bupati Siak Alfedri Msi tahun lalu diusir oleh petugas Satpol PP dan pihak kepolisian dari jembatan kebanggaan warga Perawang itu.
Dalam Kegiatan penertiban dan penindakan tersebut pedagang keliling yang berjualan disepanjang jembatan Maredan, ditilang polisi sebanyak 6 e Tilang.
“Kita telah melakukan penindakan berupa e-Tilang sebanyak 6 (enam) set kepada pedagang keliling yang berjualan menggunakan ranmor (becak motor) dengan barang bukti kendaraan bermotor yang diamankan di Polsek Tualang,” jelas Kapolsek Tualang Kompol Pribadi SH melalui Panit Lantas Polsek Tualang Ipda A. Ramadhan SH MSi kepada wartawan, Jumat (14/6/2019).
Selanjutnya, untuk barang dagangan dari pedagang keliling tersebut diamankan oleh pihak Satpol PP Kecamatan Tualang untuk di data. Kegiatan yang melibatkan Satpol PP dan Polsek Tualang itu bertujuan untuk menciptakan Kamseltibcar Lantas di sepanjang jembatan Maredan.
“Itu upaya kita, untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas dan terciptanya ketertiban umum di Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, “pungkasnya.
Laporan : Jhon
Editor : Afrijon