SIAK (Infosiak.com) – Maraknya keberadaan pasar liar alias tak berizin yang beroperasi di wilayah Kabupaten Siak, benar-benar telah menyebabkan sejumlah pasar umum (pasar resmi, red) yang dibangun oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak mati suri. Sebagaimana yang terlihat di lokasi Pasar Tuah Sekato Mempura.
Dengan demikian, masyarakat berharap agar Pemkab Siak melalui instansi terkaitnya bisa segera mengambil kebijakan untuk segera menertibkan pasar-pasar liar tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisdagperin) Siak H Wan Ibrahim, melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Pasar Syahruddin Siregar menegaskan, saat ini pihaknya tengah menunggu terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) tentang pengoperasian pasar.
“Peraturan Daerah (Perda) tentang operasional pasar yang kami bahas bersama DPRD Siak sudah rampung, sekarang kita tinggal menunggu terbitnya Perbup. Kalau Perbupnya sudah terbit, nanti kita akan sosialisasikan kepada para pedagang dan pihak pengelola pasar liar agar mereka berjualan di pasar resmi yang sudah disediakan oleh Pemkab Siak,” tegas Syahruddin Siregar, Selasa (15/10/2019) siang, saat dikonfirmasi Infosiak.com.
Sebagaimana diketahui, pada beberapa tahun yang lalu Pemda Siak sudah membangun pasar rakyat yakni Pasar Tuah Sekato di Kecamatan Mempura, namun sampai saat ini Pasar Tuah Sekato belum terfungsikan secara maksimal. Hal itu disebabkan karena maraknya pasar-pasar liar yang dibuka oleh oknum-oknum tertentu di sejumlah kampung.
“Dalam upaya menertibkan pasar-pasar liar ini, tentunya kami (Disdagperin, red) tidak bisa bekerja sendirian. Oleh sebab itu, nanti kami akan bersinergi (bekerjasama, red) dengan OPD-OPD lain dalam menertibkan pasar-pasar liar tersebut,” lanjut Syahruddin Siregar.
Dikatakannya juga, dalam waktu dekat ini Disdagperin Siak akan mendata seluruh pasar-pasar liar yang beroperasi di wilayah Kabupaten Siak, baik pasar harian maupun mingguan. Selanjutnya, akan diberikan sosialisasi mengenai Perda dan Perbup yang mengatur soal pengoperasionalan pasar.
Sementara itu di tempat terpisah Ketua Komisi II DPRD Siak Sujarwo SE menuturkan, pihaknya sangat mendukung upaya Pemkab Siak yang akan menertibkan pasar-pasar liar tak berizin tersebut.
“Kami (DPRD Siak, red) sangat mendukung upaya penertiban pasar liar yang akan segera dilakukan oleh OPD terkait (Disdagperin Siak). Yang mana upaya ini tentunya tidak terlepas dari komitmen kita dalam hal mengejar/menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pengelolaan pasar,” tutur Sujarwo.
Lebih lanjut Sujarwo mengatakan, dalam hal mengaktifkan pasar-pasar resmi yang sudah dibangun oleh Pemkab Siak, pihaknya berharap agar fasilitas sarana dan prasarana di area/lokasi pasar senantiasa diperhatikan oleh Pemkab Siak.
“Kita dukung upaya yang akan dilakukan oleh Pemkab Siak ini, dengan catatan pasar yang disediakan oleh Pemerintah juga harus diperhatikan sarana dan prasarananya, sehingga bisa tercipta rasa kenyamanan bagi para pedagang maupun para pembeli,” tutup Sujarwo.
Laporan: Miswanto/Tok
Editor: Afrijon