Beranda HUKRIM P21, Tersangka Pelanggaran Ekspor di Pelabuhan Pelindo I Perawang Dilimpahkan ke Kejaksaan

P21, Tersangka Pelanggaran Ekspor di Pelabuhan Pelindo I Perawang Dilimpahkan ke Kejaksaan

814

PEKANBARU (Infosiak.com) – Senin (30/09/2019) Penyidik Kantor Bea Cukai Pekanbaru melakukan pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru kasus pelanggaran ekspor di Pelabuhan Pelindo I Perawang Riau

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Pekanbaru telah menyatakan berkas lengkap (P21). 

Penyidik menetapkan SM (42 tahun) sebagai tersangka dengan pengenaan Pasal 103 huruf a UU No 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan, dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 8 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp100.000.000,00 dan paling banyak Rp5.000.000.000,00.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) Bea Cukai Pekanbaru, AG. Aryani mengungkapkan Penyidik sudah menyerahkan berkas penyidikan tahap I ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru pada tanggal 30 Juli 2019 dan Kejaksaan kemudian menindaklanjutinya dengan meneliti kelengkapan berkas pemeriksaan dan pengenaan pasal.

Baca Juga:  Musibah Kebakaran di Perawang, Api Hanguskan Bangunan SD YPPI

Pada tanggal 20 September 2019 Kejaksaan Negeri Pekanbaru menyatakan berkas lengkap (P21). 

“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 2 x 40” kontainer berisi 548 bundel (netto: 34,5 ton) rotan dan 1 x 20” kontainer berisi 268 batang (netto: 8,2 ton) kayu balok,” ujar seksi PLI.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa penindakan yang dilakukan pada tanggal 16 Mei 2019 di Terminal Peti Kemas Pelabuhan PT. Pelindo I Perawang Riau ini merupakan penegakan atas peraturan kepabeanan di bidang ekspor, di mana ditegaskan bahwa setiap orang yang menyerahkan pemberitahuan pabean dan/atau dokumen pelengkap pabean yang palsu atau dipalsukan melanggar Pasal 103 huruf a UU No. 17 Tahun 2006.

Baca Juga:  Film Komedi Anak Perawang: Kabut Asap Bikin Banyak Orang Tecungap cungap

Hingga saat ini status atas kasus tersebut telah dinyatakan lengkap (P21). Tersangka berikut barang bukti telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Sumber : Rilis
Editor : Afrijon

loading...