PEKANBARU (Infosiak.com) – Senin (30/09/2019) Penyidik Kantor Bea Cukai Pekanbaru melakukan pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru kasus pelanggaran ekspor di Pelabuhan Pelindo I Perawang Riau
Sebelumnya Kejaksaan Negeri Pekanbaru telah menyatakan berkas lengkap (P21).
Penyidik menetapkan SM (42 tahun) sebagai tersangka dengan pengenaan Pasal 103 huruf a UU No 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan, dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 8 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp100.000.000,00 dan paling banyak Rp5.000.000.000,00.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) Bea Cukai Pekanbaru, AG. Aryani mengungkapkan Penyidik sudah menyerahkan berkas penyidikan tahap I ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru pada tanggal 30 Juli 2019 dan Kejaksaan kemudian menindaklanjutinya dengan meneliti kelengkapan berkas pemeriksaan dan pengenaan pasal.
Pada tanggal 20 September 2019 Kejaksaan Negeri Pekanbaru menyatakan berkas lengkap (P21).
“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 2 x 40” kontainer berisi 548 bundel (netto: 34,5 ton) rotan dan 1 x 20” kontainer berisi 268 batang (netto: 8,2 ton) kayu balok,” ujar seksi PLI.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa penindakan yang dilakukan pada tanggal 16 Mei 2019 di Terminal Peti Kemas Pelabuhan PT. Pelindo I Perawang Riau ini merupakan penegakan atas peraturan kepabeanan di bidang ekspor, di mana ditegaskan bahwa setiap orang yang menyerahkan pemberitahuan pabean dan/atau dokumen pelengkap pabean yang palsu atau dipalsukan melanggar Pasal 103 huruf a UU No. 17 Tahun 2006.
Hingga saat ini status atas kasus tersebut telah dinyatakan lengkap (P21). Tersangka berikut barang bukti telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
Sumber : Rilis
Editor : Afrijon