Beranda Tualang Polsek Tualang Ringkus Pelaku Curanmor di Perawang

Polsek Tualang Ringkus Pelaku Curanmor di Perawang

470

PERAWANG (Infosiak.com) – Unit Reskrim Polsek Tualang meringkus seorang pemuda pelaku curanmor yang kerap beraksi di wilayah setempat.

Pelaku berinisial MT itu ditangkap di Jalan Raya Perawang, Kilometer 1, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau pada Sabtu 20 Maret 2021 kemarin.

Bermodalkan kunci T, pemuda tersebut berhasil menggondol sedikitnya tujuh unit sepeda motor dalam hanya beberapa hari

Baca Juga:  Dirazia Polisi, Perempuan Penghibur di Km 12 Perawang Lari Berhamburan

“Awalnya kita dapat laporan dari warga bahwa sepeda motornya hilang pada Jumat (12/3). Mendapat laporan itu, kita lakukan pengembangan. Dan ternyata, ada juga beberapa warga lainnya senasip dengan pelapor pertama,” kata Plt Kapolsek Tualang, AKP M Lubis, Minggu (21/3).

Dikatakan Lubis, aksi pemuda ini memang sangat meresahkan. Karena itu pihaknya langsung bergerak cepat mengamankan tersangka setelah mengantongi ciri-ciri dan identitasnya.

Baca Juga:  Terungkap, Bocah 8 Tahun di Tualang Siak Tewas Dibunuh Saudaranya Sendiri

“Pelaku beraksi bersama seorang temannya berinisial G yang saat ini masih diburu petugas,” kata Lubis.

Modus yang dilakukan pelaku membobol lubang kunci sepeda motor yang sedang terparkir menggunakan kunci T dan kemudian membawa lari sepeda motor tersebut.

“Mereka menyimpan motor curian ini terpisah. Ada 4 unit motor yang kita sita dari rumah Pak De di Jalan Ferry Perawang. Sisanya di lokasi penyimpanan pelaku daerah Kecamatan Tualang,” kata dia.

Baca Juga:  Wujud Empati dan Peduli Sesama, Polsek Tualang Bantu Anak Penderita Hidrosefalus

Dari hasil pemeriksaan, tersangka MT juga positif mengonsumsi narkoba jenis sabu. “Kuat dugaan, duit hasil maling motor digunakan untuk beli narkoba. Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara,” kata dia.

 

Sumber : Rilis
Editor : Afrijon