TUALANG, (Infosiak.com) – Kawasan Pelindo Regional 1 Terminal Peti Kemas Perawang mendadak tegang. Buntut dari laporan keresahan masyarakat, Tim Yustisi Pemerintah Kabupaten Siak melakukan inspeksi guna mengecek legalitas sejumlah perusahaan mitra yang beroperasi di area pelabuhan tersebut, Kamis (16/04/2026).
Ada tiga nama perusahaan mencuat dalam pertemuan, PT Rabana Asparindo KBLI 46639 (Perdagangan Besar Bahan Konstruksi Lainnya), PT Multi Trading Pratama dan PT Kharisma Inti Mitra Indonesia KBLI 52101 (Pergudangan dan Penyimpanan).
Dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Siak, Syamsurizal, SE, M.Si, tim gabungan yang terdiri dari lintas dinas (Satpol PP, Bapenda, Perizinan, Perhubungan, hingga DLH) menguliti satu per satu dokumen mitra Pelindo.
Hasilnya mengejutkan, Tim Yustisi menemukan indikasi adanya perusahaan yang sudah “tancap gas” beroperasi meski dokumen perizinan diduga belum lengkap.
Seperti PT Multi Trading Pratama (PT MTP) KBLI maupun PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) tidak ada, dan PT Kharisma Inti Mitra Indonesia (PT KIMI) juga diketahui belum ada izin PBG. Kedua perusahaan tersebut juga tidak memiliki izin Andalalin (Analisis Dampak Lalu Lintas).
Selain tiga nama perusahaan yang disampaikan saat pertemuan, Tim Yustisi Pemkab Siak meyakini bahwa masih ada perusahaan-perusahaan lain yang menjadi mitra Pelindo Perawang.
Sementara itu mengenai izin AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup), perusahaan mitra mengikuti AMDAL Pelindo Perawang.
Pada pertemuan yang berlangsung pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Siak mengaku belum menerima tembusan/laporan terkait izin AMDAL maupun pengelolaan limbah (B3 dan non B3) milik Pelindo Perawang.
Kemudian, Kepala Seksi Perencanaan dan Pembangunan Prasarana Dinas Perhubungan Siak Ali Syahbana menyoroti adanya kontradiksi antara dokumen perjanjian kerja sama dengan fakta di lapangan. Perjanjian yang ditandatangani oleh Yulfiatmi selaku GM Pelindo Perawang (pihak pertama) dan Andy Wijaya selaku Direktur Utama PT KIMI (pihak kedua).
“Perjanjian ini bulan Februari, ditandatangani di bulan Maret. Larangan bagi pihak kedua (PT KIMI), Pihak kedua dilarang mendirikan bangunan sebelum memperoleh IMB (PBG) dari pemerintah setempat,” ungkap Ali Syahbana.
Kemudian PT KIMI juga dilarang melakukan hal-hal yang dapat menganggu keamanan dan kenyamanan lingkungan, termasuk apabila lokasi objek perjanjian digunakan untuk kegiatan yang terindikasi mengandung unsur pidana.
Sebagai langkah tegas, Pemerintah Kabupaten Siak memberikan tenggat waktu 14 hari bagi perusahaan-perusahaan terkait untuk segera melengkapi seluruh dokumen perizinan. Tim Yustisi juga mendesak agar operasional PT KIMI dihentikan sementara hingga legalitas mereka terpenuhi secara hukum.
Menanggapi hal itu Yulfiatmi menjawab bahwa ia akan berkoordinasi dengan pimpinannya yang berada di Pelindo Regional Medan.
“Ini bukan lagi wewenang kami, kami akan berkoordinasi dengan pimpinan (di Medan, Sumatera Utara),” cakap GM Pelindo Perawang itu.
Warga Tempatan Bakal Kerahkan Masa Lebih Besar Jika Tidak Ada Tindakan Tegas
Merespons temuan dan pernyataan dari pihak Pelindo Perawang, perwakilan masyarakat yang hadir meluapkan kekecewaannya. Mereka mempertanyakan mengapa perusahaan “tak berizin” bisa melenggang bebas beroperasi di bawah payung BUMN.
”Bagaimana bisa perusahaan yang belum lengkap izinnya tapi sudah beroperasi? Ada apa ini? Jika tidak ada tindakan tegas, kami akan membawa massa yang lebih banyak,” ancam salah seorang perwakilan warga saat pertemuan berlangsung.
Pertemuan itu berakhir tanpa kehadiran pihak Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) maupun perwakilan langsung dari direksi perusahaan mitra, meninggalkan tanda tanya besar mengenai kelanjutan pengawasan di pelabuhan strategis tersebut.
Laporan: Ika Rahman








