Beranda Riau Kawal Hak Buruh: Disnaker Riau Buka Posko Pengaduan THR 2026

Kawal Hak Buruh: Disnaker Riau Buka Posko Pengaduan THR 2026

3

PEKANBARU, (Infosiak.com) – Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) resmi membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 H/2026 M. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh pekerja menerima haknya tepat waktu.

Kepala Disnakertrans Riau Roni Rakhmat mengatakan bahwa, pembukaan posko pengaduan THR telah dimulai dan akan beroperasi selama periode menjelang lebaran.

“Hari ini sudah dimulai buka posko pengaduan THR. Dimana sesuai arahan Menteri Tenaga Kerja, itu pembayaran THR paling lambat tanggal 8 Maret,” katanya di Gedung Pauh Janggi Pekanbaru, Jum’at (20/02/2026).

Ia menjelaskan, ketentuan batas akhir pembayaran THR tersebut merujuk pada instruksi dari pemerintah pusat agar perusahaan memenuhi kewajibannya sebelum hari raya. Dengan demikian, para pekerja dapat mempersiapkan kebutuhan Idul Fitri dengan lebih tenang.

Menurutnya, keberadaan posko ini bertujuan untuk menampung laporan dari pekerja yang belum menerima THR sesuai ketentuan. Posko juga menjadi sarana konsultasi terkait mekanisme pembayaran dan hak-hak ketenagakerjaan lainnya.

Baca Juga:  WALHI Sebut Kebakaran Hutan Riau Terjadi di Lahan Konsesi 9 Perusahaan

“Posko ini berguna menerima laporan pekerja yang belum menerima haknya menjelang Hari Raya Idul Fitri,” jelasnya.

Ia menegaskan, seluruh perusahaan di Riau wajib membayarkan THR kepada karyawannya paling lambat 8 Maret. Kewajiban tersebut berlaku bagi pekerja yang telah memenuhi persyaratan sesuai regulasi ketenagakerjaan.

Baca Juga:  Safari Ramadhan di Inhu, Gubri Syamsuar Singgung Harga TBS Sawit: "Termahal di Riau"

Disnakertrans Riau juga akan melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Bumi Lancang Kuning. Pengawasan dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan pembayaran THR.

“Sehingga semua perusahaan wajib membayarkan THR kepada karyawannya pada tanggal 8 Maret. Apabila tidak dilaksanakan pembayaran tanggal 9 sampai 16 Maret, pihak kami akan melakukan penegasan kepada perusahaan-perusahaan tersebut,” pungkasnya.