PERAWANG (Infosiak.com) – Jelang Hari Raya Idul Fitri 1440 H / 2019, Tim Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kabupaten Siak berserta Unsur UPTD Metrologi Legal, Bidang Perdagangan dan Pasar didampingi Sekcam Tualang Yudha Rajasa STTP melakukan pantauan harga sejumlah kebutuhan bahan pokok masyarakat di Pasar Tuah Serumpun Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Sabtu (18/5/2019).
Menurut Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Siak Wan Ibrahim, dalam kegiatan tersebut sengaja dilaksanakan dalam rangka menjaga stabilitas harga bahan pokok pada Bulan Ramadhan, yang biasanya terjadi peningkatan transaksi di pasar-pasar rakyat.
Tim Disperindag Kabupaten Siak mendapati rata-rata harga bahan pokok pangan di Pasar Tuah Serumpun masih relatif stabil. Bahkan, berdasarkan pantauan dilapangan harga komoditi bawang putih turun drastis dari lonjakan pada harga sebelumnya dan kembali ke harga normal.
“Alhamdulillah harga bawang putih perkilo turun ke harga Rp37.000/kilo, dari harga sebelumnya mencapai Rp60.000/kilo. Demikian juga dengan harga bawang merah turun menjadi Rp30.000/kilo,” kata Wan Ibrahim kemarin.
Selain itu, menurutnya, dari harga sejumlah bahan pokok lainnya juga relatif stabil, misalnya beras merk Belida tercatat Rp12.000/kilo, Topi Koki Rp12.000/kilo, Anak Daro Rp14.000/kilo dan Beras Putri Palembang Rp13.000/kilo. Gula DN KW Medium Rp13.000/kilo, minyak goreng Bimoli Rp13.000/liter, minyak goreng curah Rp11.000/kilo.
“Sementara untuk daging sapi tercatat Rp120.000/kilo, Ayam Broiller Rp28.000/kilo, Ayam kampung Rp50.000/kilo, Telur ayam broiller Rp1.500/butir, Telur ayam kampung Rp2,500/butir, Cabe merah Ladang Rp28.000/kilo, cabe merah Bukit Tinggi Rp30.000/kilo,” sebutnya.
Tim Disperindag dalam melakukan sidak tersebut juga masih terdapat menemukan penggunaan timbangan yang tidak terstandarisasi (non standar), sama halnya dari hasil sidak di Kecamatan Siak beberapa waktu lalu. Untuk itu, Wan Ibrahim mengingatkan kepada para pedagang agar menggunakan alat ukur timbangan terstandarisasi sesuai aturan.
“Penggunaan timbangan non standar ini melanggar UU No 2/1981, dan dapat dikenakan Pasal 25 dengan sanksi pidana 1 tahun kurungan dan atau denda 1 juta rupiah. Saat ini baru dilakukan penyuluhan dan pembinaan bertahap. Namun kedepan bisa dikenakan tindakan tegas,” katanya.
Sumber : Rilis
Editor : Afrijon