PERAWANG (Infosiak.com) – Aktivitas Tambang/Galian Tanah Urug yang berada di Kampung Pinang Sebatang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak dikeluhkan masyarakat setempat. Pihak Pemerintah Kampung mengaku tidak ada satupun administrasi yang diterima dari pihak tambang/galian.
Muklis selaku Ketua RT 03 RW 03 Dusun Sukajadi Kampung Pinang Sebatang Barat menyebutkan bahwa seingat dirinya tanah yang menjadi lokasi tambang Galian C tersebut milik salah satu warga inisial (J) dan belum ada proses ganti rugi. Kemudian pihak penambang tidak pernah memberitahukan bahwa akan ada kegiatan tambang galian tanah ataupun soal pengurusan izin tambang.
“Sepengetahuan saya tidak ada orang itu komunikasi dengan saya, sampai-sampai setelah adanya keluhan dari masyarakat seperti tanah berserakan, jalan rusak baru kami tau. Saya cuma berpikir orang itu mungkin langsung komunikasi ke pihak kampung/desa, sampai saat ini pihak yang berkegiatan disitu tidak pernah menemui ataupun memberi tau pihak RT, tau-taunya sudah ada kegiatan,” terangnya, Selasa (11/07/2023).
Galian C yang berada di Kampung Pinang Sebatang Barat Kecamatan Tualang itu sudah beroperasi kurang lebih satu bulan.
“Semalam datang la masyarakat, gimana pak RT itu tanah berserakan dan lainnya, saya arahkan tanya ke pihak desa. Makanya saya bilang, kalau seandainya sebelum orang itu masuk membuat kegiatan ada menjumpai saya, senang la hati, tau kita, bila perlu kita catat siapa namanya atau apa CV atau PT nya tapi ini tidak ada, bagimana la,” keluh Muklis.
Ia juga merasa kesal karena pihak Galian C tidak pernah memberi tau soal kegiatan tambang Galian C tersebut.
“Masa iya orang berusaha di wilayah kita tapi basa-basi tidak ada, artinya izin la. Waktu masyarakat datang saya sampaikan apa tindakan yang kita buat? saya mau mengikuti keinginan masyarakat. Semalam ada rencana mau menahan atau semacam demo la untuk menyetop mobil, saya bersama kawan-kawan Bapekam kasih arahan ke masyarakat kalau mau membuat suatu gerakan semacam menahan lalulintas demi untuk perbaiki jalan itu harus sesuai aturannya,” jelas Muklis.
Tambahnya, sejak semula hingga kini pihak yang berkegiatan tambang Galian C di Kampung Pinang Sebatang Barat itu tidak ada berkomunikasi dengan perangkat Kampung setempat, baik berkomunikasi tentang bagaimana dampak lingkungan maupun dampak sosial akibat yang ditimbulkan dari kegiatan tersebut.
Hal senada juga disampaikan oleh Penghulu Kampung Pinang Sebatang Barat Rudi Hardianto, pihak tambang yang berada diwilayah itu tidak pernah mengurus surat menyurat atau admistrasi apapun terkait tambang Galian C kepada pihak Pemerintah Kampung dan sudah beberapa kali diberhentikan/distop di depan Kantor Penghulu Kampung/Desa.
“Berapa kali kita stop di depan kantor desa tu, kita buat pernyataan, distop karena aktivitasnya di kampung, dijalan poros kampung, kalau tiba-tiba rusak siapa yang ajab, kan kita juga,” ucapnya.
Rudi mengaku bahwa pihak pemerintah kampung hingga saat ini belum ada menerima salinan atau mengetahui soal izin Galian C tersebut. Selain itu pihak Galian C tidak pernah berkoordinasi soal batas wilayah ataupun yang lainnya.
“Siapa yang punya tanah nanti bisa kita cek di desa, kalau setau saya Dodi ini yang punya tambang, isunya Dodi ini yang urus izin, Dodi PU, kalau nama perusahaan saya tidak tau,” terang Rudi.
Dari keterangan Penghulu Rudi didapati bahwa pihak kampung/desa beserta pemuda berencana akan mempertanyakan kegiatan itu.
“Taunya sudah beroperasi, pihak yang berkegiatan itu tidak pernah datang, bahkan Dodi kita telpon belum ada datang, kami kecewa la sebab pihak mereka secara resmi tidak ada memberi tau kegiatan mereka, kemarin warga sempat menanam batang pisang di jalan,” ungkap Rudi.
Tidak hanya soal jalan rusak dan berdebu, dikhawatirkan kegiatan Galian C yang berada di Kampung Pinang Sebatang Barat itu juga dapat merusak Daerah Aliran Sungai (DAS) Perawang yang berada tak jauh dari lokasi tambang/galian.
Kepada awak media Dodi PU mengakui tambang tanah urug di Kampung Pinang Sebatang milik PT AMS.dan dirinya sebagai owner. “Iya, PT AMS,”sebut Dodi sungkat, Rabu (12/7/2023).
Laporan : Ika