JAKARTA (Infosiak.com) – Kanit 1 Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Arif Purnama Oktora menceritakan bagaimana pengejaran terhadap kurir narkotika jenis sabu di Siak, Riau pada Rabu dini hari, 10 Juli 2019. Dalam operasi kali ini, Arif menjadi pemimpin tim.
“Awalnya kami melakukan pengamatan ke Dumai, sesuai informasi akan adanya narkotika jenis sabu dari Malaysia yang diangkut menggunakan kapal,” ujar Arif melalui melalui pesan singkat, Kamis, 11 Juli 2019.
Melalui hasil penyelidikan, kata Arif, tim menemukan identitas pelaku beserta kendaraan yang akan digunakan untuk membawa narkotika itu ke Jakarta. Tim lantas membuntuti kendaraan tersebut yang bergerak menuju Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Riau.
“Kemudian dua mobil yang sudah diidentifikasi sebagai kurir itu berhenti di salah satu tempat,” ujar Arif.
Arif mengatakan timnya sempat menunggu mobil pelaku selama dua jam hingga iringan berplat B itu melanjutkan perjalanan. Polisi lantas menghadang mobil pelaku di Jalan Raya Sabak Auh, Siak.
“Namun salah satu mobil kurir jenis Xenia berusaha kabur dengan menabrak mobil petugas sehingga terjadi kejar-kejaran,” kata Arif.
Arif mengatakan, tim akhirnya memepet dan memghentikan mobil pelaku setelah lima kilometer dari lokasi penghadangan. Polisi menangkap dua kurir narkotika yang berada di mobil Xenia itu. Dalam mobil, polisi menemukan tiga tas berisi puluhan paket sabu yang ditaruh di bawah rangka dashboard.
Dalam kasus ini, polisi total mengangkut empat orang pelaku berinisial HO 26 tahun, AO (20), dan PO (49) yang beroperasi sebagai kurir dan bandar. Para tersangka tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng pada Kamis siang, 11 Juli 2019 dan langsung dibawa ke Markas Polres Metro Jakarta Barat.
“Saat tiba di terminal tiga kedatangan domestik, tangan keempat tersangka kami borgol, masing-masing juga dikawal ketat polisi bersenjata dan ada juga berpakaian sipil,” ujar Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Erick Frendriz, Kamis, 11 Juli 2019.
Erick menjelaskan, penangkapan kali ini merupakan pengembangan dari kasus April lalu. Saat itu, polisi menyita 120 kilogram sabu dalam karung di jalan Tol Bakahueni, Lampung. “Sehingga polisi langsung melakukan aksi,” ujar Erick.
Sumber : Tempo
Editor : Afrijon