SIAK (Infosiak.com) – Jajaran Polres Siak berhasil mengamankan kurir pengedar narkotika AM senilai Rp 15,6 miliar yang akan dibawa ke Pekanbaru.
Narkoba yang dibawa pelaku merupakan oknum wartawan salah satu media di Kabupaten Bengkalis terdiri dari sabu- sabu seberat 12 kilogram, Pil extacy warna hijau dan biru sekitar 10.000 butir dan Pil Happy Five sebanyak 6000.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 serta undang-undang psikotropika yang bersangkutan diancam dengan pidana mati, seumur hidup, dan menimal 6 tahun
Kapolres Siak AKBP Ahmad David menjelaskan narkoba yang dibawa tersangka dari Malaysia yang masuk ke Bengkalis untuk di bawa ke Pekanbaru.
“Saat ini kita masih melakukan pengembangan. Tersangka sebagai kurir membawa dari Bengkalis ke Pekanbaru. Pengendaliannya dari LP Bangkinang dan merupakan jaringan internasional,” jelas Kapolres Siak, Jumat (20/09/2019) siang, saat menggelar press release.
Barang bukti sabu- sabu, extacy dan pil Haply Five di musnahkan dengan cara di rendam air panas, blender dan di bakar di halaman Mapolres Siak.
Pelaku diamamkan hari Sabtu tanggal 7 September 2019 sekitar pukul 01.30 Wib Jalan Perawang- Siak tepatnya di Kecamatan Koto Gasib persis di jalan yang saat ini sedang dalam perbaikan saat menuju ke Pekanbaru menggunakan sepeda motor jenis NMax. Barang haram tersebut di simpan di tas ransel dan di jok sepeda motor.
Laporan: Miswanto/Tok
Editor: Afrijon