Beranda NASIONAL Komisi II DPR RI Minta MenPAN-RB Segera Cabut Surat Penghapusan Honorer: Bikin...

Komisi II DPR RI Minta MenPAN-RB Segera Cabut Surat Penghapusan Honorer: Bikin Kisruh

48

JAKARTA (Infosiak.com) – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Anas mengaku siap membahas revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau UU ASN.

Namun, kesiapan Menteri Anas itu sempat diragukan sejumlah anggota Komisi II DPR. Sebab, Azwar Anas dinilai tidak punya kewenangan untuk memutuskan siap membahasnya. Selain itu, yang juga dikhawatirkan ialah ketika Menteri Anas menyatakan siap, tetapi Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak sepakat.

Menteri Anas pun langsung merespons setelah kesiapannya diragukan oleh sejumlah anggota komisi yang membidangi antara lain pemerintahan dalam negeri dan otonomi daerah, serta aparatur negara dan reformasi birokrasi itu.

Baca Juga:  Jaksa Agung Sebut, Penanganan Kasus Narkoba Bisa Melalui Rehabilitasi, tak Mesti Dipenjara

Menteri Anas dengan tegas menyatakan akan membahas revisi UU ASN tersebut.

“Saya siap membahas revisi UU ASN. Saya bicara mewakili pemerintah,” kata Anas dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Senin (10/04/2023) siang.

Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus meminta Menteri Anas tidak hanya pencitraan. Sebab, sampai saat ini belum ada kejelasan bagaimana penanganan nasib 2,3 juta honorer.

Baca Juga:  Atasi Stunting dan Kemiskinan Extrem, Gus Muhaimin Usulkan Dana Desa Naik Rp5 Miliar

Politikus dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan bahwa Komisi II DPR menolak penghapusan honorer, tetapi hingga hari ini kebijakan pemerintah untuk penyelesaiannya belum jelas.

“Di media, Pak MenPAN-RB bilang tidak ada penghapusan honorer secara massal, tetapi itu, kan, hanya statement, pembuktiannya mana?” ungkap Guspardi.

Dia menambahkan setiap tahun jumlah honorer terus bertambah.

Nah, lanjut dia, yang menjadi pertanyaan ialah mau diapakan para honorer itu. Dia melanjutkan apakah hanya didata terus tanpa jelas mau diapakan para honorer tersebut.

Baca Juga:  Pekerja Kena PHK Bakal Dapat Tunjangan Rp 14 Juta, Begini Cara Mendapatkannya

Tak hanya Guspardi, Anggota Komisi II DPR Endro Suswantoro Yahman juga mendesak supaya surat MenPAN-RB tentang penghapusan honorer secepatnya dicabut.

Dia menilai surat tersebut yang menjadi biang kerok sehingga terjadi pemutusan hubungan kerja di daerah.

“Cabut itu suratnya. Jangan ada surat penghapusan honorer yang bikin kisruh,” kata Endro.

Laporan: ISC
Sumber: JPNN

loading...