NASIONAL (Infosiak.com) – Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) sudah meluncurkan aplikasi pendataan honorer pada 24 Agustus 2022 kemarin.
Ada sejumlah ketentuan yang harus dicermati tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN).
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen mengungkapkan, hanya ada dua kelompok tenaga non-ASN yang masuk pendataan, yaitu honorer K2 yang terdaftar dalam database BKN. Kemudian pegawai non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah.
Kedua kelompok itu harus memenuhi ketentuan lainnya juga, yaitu pembayaran gaji langsung menggunakan APBN (instansi pusat) dan APBD (instansi daerah). Bukan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa, individu ataupun pihak ketiga.
Persyaratan lainnya adalah diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja, telah bekerja paling singkat selama setahun pada 31 Desember 2021. Honorernya berusia paling rendah 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada 31 Desember 2021.
“Jadi, hanya ada dua kelompok saja yang masuk aplikasi pendataan,” kata Deputi Suharmen, seperti dikutip JPNN.com, Kamis (25/08/2022) siang.
Persyaratan tersebut kata Suharmen, sebagaimana tertuang dalam SE MenPAN-RB Nomor B/ISII IM SM.01.OO/2022 tertanggal 22 Juli.
Dia kemudian menyebutkan 8 kelompok pegawai honorer yang tidak masuk dalam pendataan tenaga non-ASN, yaitu:
1. Pegawai Badan Layanan Umum.
2. Pegawai Badan Layanan Umum Daerah.
3. Petugas kebersihan.
4. Pengemudi.
5. Satuan pengaman.
6. Bentuk jabatan lainnya yang dibayarkan dengan mekanisme outsourcing (alih daya).
7. Pegawai dengan SK atau kontrak kerja di atas 31 Desember 2021 dan atau pegawai yang tidak memiliki masa kerja minimal 1 tahun dengan mekanisme pembayaran APBN.
8. Pegawai dengan SK atau kontrak kerja di atas 31 Desember 2021 dan atau pegawai yang tidak memiliki masa kerja minimal 1 tahun dengan mekanisme pembayaran APBD.
Deputi Suharmen menegaskan karena tidak masuk kelompok pendataan honorer, maka pengemudi, tenaga kebersihan, satuan pengamanan bisa dialihkan menjadi tenaga outsourcing.
“Pengemudi, tenaga kebersihan, satuan pengamanan bukan merupakan tenaga non-ASN pada instansi pemerintah,” pungkas Deputi Suharmen.
Laporan: Atok
Sumber: JPNN