PERAWANG (Infosiak.com) – Salah seorang ketua Rukun Tetangga (RT) bernama Mujiono mengakui keterlibatan dirinya ikut dalam sosialisasi salah satu calon penghulu di Maredan Barat. Hal itu disampaikan Mujiono saat dikonfirmasi awak media, Minggu (31/10).
“Ya saya hadir dan ada Aljufri. Tapi itu kan silaturahmi saja kok. Gak ada yang salah toh,” kata Mujiono tak lain Ketua RT 02 RK 01 Maredan Barat.
Masih kata Mujiono, dirinya bersedia mengundurkan diri dari jabatannya sebagai RT, bila ditemukan kesalahan.
“Saya bersedia mundur dari jabatan saya sebagai RT, silahkan,” sambungnya sembari menyudahi wawancara melalui telepon.
Sekedar informasi, Mujiono menghadiri salah satu kegiatan calon penghulu Kampung Maredan Barat Nomor Urut 1 Aljufri di salah satu kediaman warga bernama Sugio, Jalan Alamsyah Gang Roma, Sabtu (30/10) sekira pukul 20.00 WIB.
Ada tiga ketua RT dan satu RK yang turut hadir yakni, Rokani, Tubil, dan Mujiono serta Ribut tak lain adalah ketua RK, hadir bersama mantan penghulu Aljufri.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Penghulu Maredan Barat Mardi Umar saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa telah memberikan imbauan dan peringatan kepada perangkat kampung agar netral dan tidak ikut serta dalam kegiatan calon Penghulu.
“Saya sudah peringatkan RT/RK baik itu melalui lisan dan tertulis pak, nanti kalau cukup bukti kita beri sangsi sesuai perbub no 54 Tahun 2021 pak. Esok segera saya panggil yang bersangkutan,” kata Plt Penghulu.
Ditempat terpisah, Kadis Pemberdayaan Masyarakat Dan Kampung Kabupaten Siak Budhi Yuwono mengatakan, bahwa aparatur desa dan perangkat lainnya diminta agar netral dan tidak ikut serta dalam kegiatan para calon.
“Jelas aturannya, bahwa para aparatur desa harus netral pada pelaksanaan Pilkades. Pelaksana Kampanye dalam kegiatan Kampanye dilarang mengikutsertakan aparatur desa. Juga Plt Kades, Perangkat Desa, dan BPD dalam penyelenggaraan pilkades harus netral. Oleh sebab, apabila panitia pilkades, PJ Kades, Perangkat Desa, dan BPD, baik secara personal maupun komunal, maka bisa dituntut atau ditindak secara personal atau institusional karena jabatan dan/atau institusinya baik secara perdata maupun pidana apabila ditemukan bukti-bukti material maupun non material yang cukup,” pungkasnya.
Sumber : Metro
