Beranda Kandis Terkait Proyek Putus Kontrak di Siak, Ini Ketegasan dari Inspektorat dan ULP

Terkait Proyek Putus Kontrak di Siak, Ini Ketegasan dari Inspektorat dan ULP

451

SIAK (Infosiak.com) – Proyek pembangunan Kantor Lurah Kandis Kota Kecamatan Kandis Kabupaten Siak Riau, yang direalisasikan oleh Bagian Administrasi Pemerintahan (AdmPem) Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Siak tahun 2018 lalu, dikabarkan tidak rampung dikerjakan oleh pihak rekanan yakni CV Tiga Putri Soleha Amiin. Akibatnya, pihak Pemerintah Daerah (Pemda) Siak terpaksa memutus kontrak untuk pekerjaan tersebut.

Menanggapi tidak rampungnya pengerjaan proyek tersebut, Sekretaris Inspektorat Siak OK Rendra Dharma Putra menegaskan, perusahaan yang telah ditunjuk sebagai pelaksana harus diblack list. Sedangkan bagi pihak pengelola kegiatan yakni Bagian AdmPem Setdakab Siak harus melaporkan kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/jasa Pemerintah (LKPP).

“Kalau sanksi yang diberikan adalah pihak ketiga atau pihak rekanan (perusahaan yang bersangkutan, red) akan dilakukan black list oleh pihak pengadaan barang dan jasa. Dan pihak penyedia jasa (Instansi yang bersangkutan, KPA/PA, red) juga harus melaporkan kepada LKPP bahwa rekanan tersebut telah termasuk dalam daftar hitam pelelangan barang dan jasa. Termasuk juga wajib dilakukan penyitaan dan mencairkan jaminan pelaksanaan pihak rekanan agar diserahkan kepada kas daerah,” tegas OK Rendra, Sabtu (05/01/2019) malam, saat dihubungi via whatsapp.

Baca Juga:  Warga Kandis Laporkan Akun Facebook Ricat'Sinaga Atas Dugaan Penistaan Agama

Menyinggung soal sanksi khusus terhadap pihak OPD terkait PA/KPA, Mantan Camat Mempura itu mengatakan bahwasanya tidak ada sanksi. Karena kesalahan dalam proses pengerjaan kegiatan/proyek tersebut ada pada pihak rekanan.

“Untuk Instansi/OPD yang bersangkutan tidak dikenakan sanksi, kerena yang menyalahi perjanjian kerja/kontrak adalah pihak rekanan,” lanjutnya.

Baca Juga:  Lagi lagi Pria Bejat Muncul di Kabupaten Siak, Siswi SD Dicabuli 2 Kali

Sementara itu di tempat terpisah, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang dan Jasa Setdakab Siak H Tekad Perbatas Setia Dewa, saat dikonfirmasi terkait adanya kegiatan yang tidak selesai/rampung dikerjakan oleh pihak perusahaan (kontraktor pelaksana, red) tersebut menuturkan, jika benar perusahaan yang bersangkutan gagal menyelesaikan pekerjaannya, maka perusahaan akan disanksi tidak bisa mengikuti lelang kegiatan pemerintah selama Dua tahun.

“Sampai saat ini belum ada laporan secara tertulis dari pihak KPA/PA yang bersangkutan. Dan kami sendiri masih menunggu daftar hitam yang dicantumkan oleh LKPP. Adapun bagi perusahaan yang memang tidak bisa menyelesaikan pekerjaannya sesuai kontrak, maka akan diblack list tidak bisa lagi mengikuti lelang selama Dua tahun,” terang Tekad Perbatas, Ahad (06/01/2019) pagi, saat dikonfirmasi via seluler.

Baca Juga:  Kecelakaan Maut di Kandis Siak, Kepala Pemotor Hancur Dilindas Truk Sawit

Kabag ULP Setdakab Siak itu juga mengatakan, dalam hal merealisasikan kegiatan pemerintah (khususnya proyek melalui pelelangan, red), ada Dua pihak yang terlibat di dalamnya. Pertama pihak penyedia jasa atau yang disebut pihak rekanan (kontraktor), dan Kedua OPD terkait atau pengelola kegiatan yang disebut Owner PA/KPA.

Berdasarkan informasi yang diterima Infosiak.com, dari sekian ratus proyek TA 2018 di Kabupaten Siak, hanya pengerjaan pembangunan Kantor Lurah Kandis Kota senilai Rp586 juta itu yang dikabarkan tidak rampung dikerjakan alias putus kontrak. Yang mana kegiatan tersebut merupakan gawean Bagian AdmPem Setdakab Siak yang pada tahun lalu selaku Kepala Bagian (Kabag) AdmPem masih dijabat oleh I Wayan Wiratama.

Laporan: Miswanto/Tok
Editor: Afrijon

loading...