SIAK (Infosiak.com) – Kejaksaan Negeri Siak akhirnya menetapkan tersangka dugaan korupsi kegiatan belanja langsung Kecamatan Kandis Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2018 -2019. Dia adalah Jumadiyono, seorang pejabat yang bertugas di Kantor Camat Kandis.
Dari informasi yang didapat, Jumadiyono adalah Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Keuangan dan Kepegawaian Kantor Kecamatan Kandis Tahun 2018 dan 2019. Selain itu, dia Pejabat Penatausahaan Keuangan di tempat yang sama.
Dia dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Selasa (06/04/2021) kemarin. Tak beberapa lama, dia digiring ke mobil tahanan yang akan membawanya ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.
“Pada hari ini (kemarin,red), di Kantor Kejari Siak telah dilakukan tahap II tersangka berinisial J (Jumadiyono,red),” ujar Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Raharjo Budi Kisnanto, Selasa malam.
Menurut Raharjo, pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Selanjutnya, kata dia, tersangka Jumadiyono dititipkan di Rutan Pekanbaru untuk 20 hari ke depan.
“Saat tahap II, tersangka J didampingi penasehat hukumnya. Yang bersangkutan langsung dibawa ke Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru untuk dilakukan penahanan,” sebut mantan Kepala Kejari (Kajari) Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Jateng) itu.
Proses tahap II itu, sebutnya selesai pada sore hari. Dimana dalam pelaksanaannya, pelimpahan kewenangan penanganan perkara itu berjalan dengan aman dan lancar.
Diketahui, belanja langsung di Kecamatan Kandis TA 2018-2019 itu disinyalir fiktif. Saat itu, Camat Kandis adalah Irwan Kurniawan, yang kini menjabat Kepala Biro (Karo) Umum pada Sekretariat Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau.
Dari hasil audit dilakukan Inspektorat Kabupaten Siak, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,173.966.755. Hasil audit itu diterima penyidik pada awal Maret 2021 kemarin.
Dalam proses penyidikan, Jaksa telah memeriksa 54 orang saksi, dan 2 orang ahli. Hingga akhirnya menetapkan Jumadiyono sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 12 huruf (e) Jo Pasal 12 huruf (f) Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Laporan: Atok
Sumber: HRC