Beranda Kandis Suami Istri Jual Narkoba, Warga Kandis Ini Ditangkap Polres Siak

Suami Istri Jual Narkoba, Warga Kandis Ini Ditangkap Polres Siak

3359

SIAK (Infosiak.com) – Satuan Narkoba Polres Siak mengamankan dua terduga pengedar narkoba di Jalan Padat Karya RT.001 RW.001 Kelurahan Kandis Kota Kecamatan Kandis Kabupaten Siak tepatnya di rumah diduga pelaku diketahui berinisial RS (47) seorang pria dan SW (41) seorang wanita.

Kapolres Siak AKBP Doddy F. Sanjaya, SH, SIK, MIK melalui Kasat Narkoba Polres Iak AKP.Jailani, SH membenarkan terkait penangkapan tersebut. Menurutnya, pandemi Covid-19 ini tak mengendurkan semangat anggotanya dalam memberantas peredaran gelap narkoba.

“Ya benar, anggota kami berhasil mengamankan dua orang pelaku yang merupakan pasangan suami istri diduga sebagai pengedar barang haram narkoba,” kata AKP JAILANI, SH, Sabtu pagi (26/12/2020).

Kasat Narkoba Polres Siak AKP Jailani, SH menambahkan telah mengamankan 7 paket diduga sabu dengan berat jotor 3,24 gram 4 bungkus plastik klip bening , 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna Hitam , 6(enam) buah mancis, 1 (satu) buah pipet yang sudah di modifikasi, 1 (satu) buah dompet warna merah muda, 2 (dua) set alat hisap sabu terbuat dari botol lasegar .

Baca Juga:  Panwascam Kandis Sosialisasi Pengawasan Pileg dan Pilpres 2019

“Penangkapan ini merupakan hasil informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi barkotika jenis sabu di Jalan Padat Karya RT.001 RW.001 Kelurahan Kandis Kota Kecamatan Kandis Siak tepatnya di rumah RS. Mendapat informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Jailani, SH memerintahkan tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Siak untuk menyelidiki kebenaran informasi tersebut,” jelas AKP Jailani.

Dari hasil penyelidikan Pada hari Selasa tanggal 22 Desember 2020 sekira pukul 18.00 Wib personil Sat Narkoba Polres Siak melakukan penangkapan terhadap RS (43) dan SW(41) yang berada didalam kamar yang sedang duduk kemudian di lakukan penggeledahan dan ditemukan 7 paket diduga narkotika jenis sabu yang berada di dalam lemari milik RS (43) kemudian di lakukan interogasi iapun mengakui bahwa 7 paket diduga barkotika jenis sabu yang ia dapatkan dari Pekanbaru. Kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Siak guna proses lebih lanjut.

Baca Juga:  274 Pelajar SMKN 1 Kandis Ikuti Ujian Nasional Berbasis Komputer

“Saat ini kami masih melakukan penyelidikan lebih intensif dan akan melakukan pengembangan terhadap kasus ini,” tutupnya.

Sumber : Rilis
Editor : Afrijon

loading...