KANDIS (Infosiak.com) – Kasus pencabulan anak dibawah umur kembali terjadi di Kabupaten Siak. Kali ini tak tanggung tanggung, dua orang anak usia 6 tahun di wilayah Kecamatan Kandis jadi korban bejat seorang kakek inisiak AM yang sudah berusia 69 tahun.
Pengungkapan kasus pencabulan terhadap dua orang anak terdebut didasari atas laporan dari orang tua korban, LS (32 tahun).
Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi SH menguraikan bahwa penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan orangtua korban yang mengaku telah terjadi tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.
“Kejadian tersebut diketahui bermula saat korban bercerita terhadap orang tua korban (pelapor, red) bahwa korban sering dicabuli dengan cara disuruh memegang kemaluan terlapor dan terlapor memeluk sambil menciumi korban dan juga memegangi kemaluan korban,” terang Kompol Indra Rusdi SH, kepada wartawan, Rabu (15/01/2020).
Pelaku ditangkap di Kampung Kandis Kecamatan Kandis Kabupaten Siak dan dibawa ke Mapolsek Kandis guna proses lebih lanjut.
Bersama dengan pelaku turut diamankan satu helai celana dalam warna biru sebagai barang bukti. Sementara itu, korban akan dilakukan visum di RSUD Siak.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 undang undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Laporan : Jhon
Editor : Afrijon