Beranda Kandis Forum Guru Honor Gelar Coffe Morning Bersama Anggota DPRD Siak di Kandis

Forum Guru Honor Gelar Coffe Morning Bersama Anggota DPRD Siak di Kandis

193

KANDIS (Infosiak.com) – Andika Saputra selaku ketua FGHKS (Forum Guru Honor Kabupaten Siak) menggelar Coffee Morning bersama Wakil Ketua DPRD Hendri Pangaribuan Amd. Salah satu topik yang dibahas adalah Revisi UU ASN.

Acara Coffee Morning sekitar pukul 08.45 WIB di salah satu Warung Kopi yang terdapat di kecamatan Kandis KM 73 Jalan Lintas Pekanbaru – Duri kabupaten Siak, Sabtu (14/12/2018).

Andika Saputra, mengatakan, sesuai revisi UU ASN nomor 5 tahun 2014 di DPR RI sekarang ini, pada pasal 131 A yang mengakomodir untuk pegawai honor untuk jadi PNS.

Baca Juga:  Kenal Seminggu di Facebook dan Ketemuan, Cewek di Kandis Siak Ini Disetubuhi dan Dibunuh

“Kami minta perhatian anggota DPRD Kabupaten Siak untuk mendukung dan mengawal pengesahan revisi UU itu, terutama secara politik, agar hal itu terealisasi. Jika tidak maka tidak ada payung hukum, bagi kami untuk menjadi PNS,” tegas Andika.

Ketua KGHKS  ini menjelaskan ada beberapa mekanisme pengangkatan pegawai yang bisa dilakukan.

Pertama, berupa pengangkatan bertahap sesuai kondisi keuangan negara. Kedua, melalui verifikasi dan validasi data yang transparan dengan mempertimbangkan masa kerja serta pengabdian kepada negara. Ketiga, melalui formasi khusus dengan tes yang materi soal ujiannya harus sesuai bidang keilmuan dan keahlian masing-masing profesi.

Baca Juga:  Sri Hariana, Caleg DPRD Siak Dapil IV yang Sukses Meniti Karier dari Bawah

Menanggapi hal itu Wakil Ketua DPRD Kabupaten Siak, Hendri Pangaribuan, mengatakan bahwa draft itu masih RUU dan di bahas di pusat. Sehingga masih perlu perjuangan yang gigih. Sebagai wakil rakyat di daerah tentu mendukung, namun itu keputusan di pusat.

“Saya sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Siak dan anggota lain mensupport Revisi UU itu, tapi sekarang bagaimana bapak dan ibu juga intens menjalin komunikasi lagi di pusat, terutama ke Menpan RI juga DPR RI. Kalau di daerah hanya bisa memberikan dukungan secara politis,” ujar Hendri.

Baca Juga:  Suami Istri Jual Narkoba, Warga Kandis Ini Ditangkap Polres Siak

Tambahnya lagi pihaknya akan mengupayakan untuk memberikan dukungan. “Kita akan mendukung agar merekomendasikan agar pasal 131 A itu dimasukan di UU ASN yang baru. Jangan sampai UU disahkan tidak masuk, ini yang harus di perjuangkan,” terang Hendri Pangaribuan.

Laporan : Andika
Editor : Afrijon

loading...