PERAWANG (Infosiak.com) – Mengenai adanya informasi bahwa PT Makmur Utama Armadaline (MUA) tidak mengantongi izin dan sudah diberi Surat Peringatan Kedua (SP II), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Siak memintanya agar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bertindak tegas tegakkan peraturan.
Hal itu disampaikan Robi Cahyadi, SH selaku Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Siak yang membidangi terkait hukum.
“Diminta kepada Satpol PP tegas tegakkan aturan,” ujar Robi Cahyadi kepada awak media, Jum’at (01/12/203).
Seperti diinformasikan sebelumnya, berdasarkan hasil investigasi dari Satpol PP Siak diketahui bahwa PT MUA telah lama beroperasi tanpa mengantongi izin.
Mengenai PT MUA, disekitar lokasi dapat dilihat adanya kontainer (peti kemas), kapal/tongkang bersandar, alat berat, tumpukan drum serta tiang pancang yang ditanamkan kedalam sungai yang juga masih dipertanyakan izinnya.
Kabarnya, bulan April 2023 lalu PT MUA telah diberikan Surat Peringatan Kedua (SP2) oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Siak dikarenakan tidak kunjung mengurus izin.
Terkait hal itu Kabid Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Siak Subandi, S.Sos, M.Si. mengatakan akan mempelajari langkah selanjutnya.
“Sampai situ dulu, nanti kami pelajari lagi langkah selanjutnya, tentu kami laporkan sama pimpinan,” kata Subandi kepada Infosiak.com.
Laporan : Ika