Beranda Siak Sidang Kasus Karhutla di Siak, Direktur PT DSI Dituntut 1 Tahun Penjara...

Sidang Kasus Karhutla di Siak, Direktur PT DSI Dituntut 1 Tahun Penjara dan Denda Rp1 M

64

SIAK (Infosiak.com) – Sidang kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di lahan konsesi PT DSI yang terbakar lebih kurang 8 Hektare sebanyak 2 kali, yakni pada 27 Januari dan 4 Februari 2020 lalu, dan kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Siak, Senin (10/05/2021) kemarin.

Dalam sidang tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak menuntut PT Duta Swakarya Indah (DSI) dengan pidana denda Rp1 miliar dan pidana denda tambahan Rp4 miliar lebih. Kemudian juga menuntut Direkturnya Misno dengan penjara 1 tahun dan denda Rp1 miliar.

Dalam sidang pembacaan tuntutan itu terdakwa Coorporate PT DSI diwakili direktur utamanya Darlis dan terdakwa perseorangan oleh Misno juga dihadirkan di dalam sidang. Terdakwa dituntut sesuai Pasal 99 ayat 1 jo Pasal 116 ayat 1 huruf a, UU Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Siak Rian Destami SH MH mengatakan, awalnya pihaknya mengatakan ada 3 dakwaan yang ditujukan untuk kedua terdakwa. Dakwaan pertama menggunakan Pasal 98 ayat 1 UU nomor 32 tahun 2009, yakni dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampaunya bakumutu udara, bakumutu air, air laut dan kerusakan lingkungan. Dakwaan kedua menggunakan pasal 99 ayat 1 terkait kelalaian. Ketiga mengguanakan pasal 109 UU nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan.

Baca Juga:  Bupati Alfedri Resmikan SPAM IKK Indoor Siak

“Menurut kita pelaku usaha perkebunan itu tidak menerapkan analisis lingkungan hidup. Sarana dan prasarana pemadam kebakaran PT DSI juga tidak lengkap, tidak sesuai standar yang ditetapkan nasional,” kata Rian Destami.

Tuntutan terhadap PT DSI itu juga berdasarkan keterangan saksi-saksi, termasuk saksi ahli. Selama persidangan Jaksa menghadirkan 10 orang saksi fakta dan 3 orang saksi ahli. Ketiganya adalah Prof Dr Bambang Heru, Dr Basuki Wasis dan Prof Dr Bushira. “Ahli mengatakan kebakaran di lahan PT DSI mengakibatkan kerugian lebih Rp 4 miliar,” kata dia.

Baca Juga:  Tim Pengabdian Kukerta Unri Manfaatkan Limbah Sampah Rumah Tangga Jadi Pupuk Kompos Cair

Sementara itu dalam pledoinya, terdakwa meminta hakim untuk membebaskannya dari segala tuntutan. Karena ia menganggap tidak terbukti melakukan kesalahan.

“Mereka mengatakan dakwaan kita tidak terbukti. Alasannya lahan di lokasi yang terbakar adalah lokasi yang bersengketa, sehingga diasumsikannya ada pihak lain yang sengaja membakarnya, tetapi pihaknya tidak bisa menghadirkan fakta itu di PN,” kata dia.

Perkara ini ditangani oleh majlis hakim Rozza El Afrina, anggotanya Farhan Mufti Akbar dan Febrina.

Laporan: Atok
Sumber: Grc

loading...