JAKARTA (Infosiak.com) – Gerakan Mahasiswa dan Masyarakat Riau untuk Keadilan (GMMRUK) menggelar aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Senin kemarin 30 November 2020. Mereka meminta keadilan atas tindakan sewenang-wenang yang dilakukan PT Riau Andalan Pulp Paper (RAPP) kepada petani sawit di Kampung, Dayun, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.
“Pada hari ini (Senin, 30 November 2020) kami Gerakan Mahasiswa dan Masyarakat Riau Untuk Keadilan yang terdiri dari elemen Mahasiswa Riau lintas universitas bersama dengan perwakilan petani sawit dari Kampung Dayun, Siak, datang untuk meminta keadilan akan tindakan yang dilakukan oleh PT RAPP yang dilakukannya di daerah Dayun, Siak, Riau,” kata R Pakpahan, Korlap Aksi di Jakarta.
Menurut dia, sejak 1994-2012 masyarakat Kampung Dayun sudah membuka lahan sawit. Para petani kemudian melengkapi berbagai dokumen seperti SKT, SKGR sampai sertifikat tanah.
“Tetapi kemudian tahun 2015 datanglah korporasi kapitalis, PT RAPP yang tiba-tiba datang dengan surat sakti. PT RAPP kemudian mengganggu keamanan dan kebahagiaan para petani. Mereka mengintimidasi, menggusur, merusak kebun petani bahkan sampai mempidanakan para petani kecil yang tidak sanggup melawan korporasi raksasa seperti PT RAPP,” katanya.
Para petani, lanjutnya, melalui Koperasi SMBS berusaha merebut kembali hak-hak mereka yang secara paksa oleh PT RAPP. Para petani juga sudah menghubungi DPRD Kabupaten Siak, DPRD Provinsi Riau, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) hingga Presiden RI.
Namun segala upaya yang dilakukan selama bertahun-tahun tidak membuahkan hasil manis, tidak ada kepastian yang didapat. Para petani tidak tahu lagi kemana mengadu, selain langsung kepada Presiden,” katanya.
R Pakpahan mengatakan, para petani sawit Kampung Dayun Bayan sudah hilang kepercayaan terhadap wakil rakyat di daerah dan pemerintah daerah.
“Di tengah situasi penuh intimidasi para petani bersama mahasiswa asal Riau di Jakarta lintas universitas memberanikan diri datang ke depan Istana Presiden dan juga ke depan kantor PT RAPP untuk menyampaikan langsung kegelisahan dan keinginan para petani dari Kampung Dayun, Kabupaten Siak, Riau,” ujarnya.
Sebab, berdasarkan Perpres NO 88 Tahun 2017, PT RAPP tidak boleh lagi melakukan perusakan lahan sawit milik petani kecil, termasuk melakukan tindakan intimidasi.
“Tetap saja melakukan pengrusakan dan intimidasi tanpa ada kompromi dan bahkan sampai ingin mempidanakan para petani. Kami ingin menagih janji Presiden Jokowi (Joko Widodo) yang dikeluarkan melalui Perpers ini,” katanya.
Berdasarkan tindakan tersebut, maka Gerakan Mahasiswa dan Masyarakat Riau Untuk Keadilan mendesak Presiden menginstruksikan Gubernur Riau Syamsuar untuk segera menyelesaikan persoalan sengketa lahan antara Petani dengan PT RAPP di Kabupatn Siak.
Mendesak KLHK untuk segera memberikan sanksi atas penyerobotan dan pengrusakan lahan masyarakat.
Mendesak Kapolri untuk segera mencopot Kapolres Siak karena tidak mampu mengayomi dan melindungi masyarakat dari segala bentuk intimidasi yang dilakukan oleh PT RAPP.
Mendesak PT RAPP menghentikan semua proyeknya dari tanah Dayun sampai ada kesepakatan antara PT RAPP dan petani sekaligus menghentikan intimidasi dan pengrusakan lahan milik petani.
Mendesak PT RAPP untuk bertanggung jawab terhadap lahan yang sudah dirusak dan diambil alih oleh PT RAPP.
Sumber : Rilis
Editor : Afrijon