Beranda DPRD Siak Sidak ke PT KSI, Dua Anggota DPRD Siak Dijegat dan Dilarang Masuk...

Sidak ke PT KSI, Dua Anggota DPRD Siak Dijegat dan Dilarang Masuk ke Lokasi

579

SIAK (Infosiak.com) – Dua Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Siak dari Dapil II melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke PT Karunia Samudera Indonesia (KSI) yang beralamat di Kampung Rantau Panjang Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak Riau. Kedatangan anggota dewan tersebut didampingi Kasi Trantib dan Satpol PP Kecamatan Koto Gasib, Senin (18/05/2020) siang.

Anggota DPRD Siak yang hadir tersebut adalah Ketua Komisi IV Robi Cahyadi SH komisi yang membawahi Perizinan dan Ketenagakerjaan dan juga turut hadir anggota komisi II Sudarman dari partai PKS .

Baca Juga:  Dewan Siak: Hanya Sebagian Kecil Perusahaan yang Salurkan CSR

Kedatangan rombongan anggota DPRD Siak dan Kasi Trantib Kecamatan Koto Gasib disambut ditutupnya pintu ampang -ampang masuknya ke lokasi PT KSI yang bergerak penumpukan garam curah untuk penyumplai ke PT RAPP. Dan rombongan dewan tersebut tidak bisa diberikan akses masuk ke lokasi penumpukan garam tersebut.

Salah seorang karyawan PT KSI di hadapan anggota dewan mengatakan bahwasanya pimpinan perusahaan sedang tidak berada di tempat.

Baca Juga:  Pilpeng 2019, Dewan Siak Ingatkan Calon Penghulu Hindari Money Politic

“Kami hanya pekerja dan tidak berani memberikan masuk ke lokasi,“ kata karyawan PT KSI yang mengaku sebagai karyawan gudang.

“Kita sangat menyayangkan dengan tidak bolehnya melihat lokasi gudang tersebut. Ini sudah menjadi tanda tanya kepada saya dengan perizinan yang dimiliki oleh PT KSI. Kita datang ini mau melihat izin apa yang sudah dikantongi oleh PT KSI dengan tidak dibolehnya melihat lokasi dan perizinan kita akan menentukan sikap dan mempertanyakan izin apa yang sudah dikantongi oleh PT KSI,” papar Robi Cahyadi.

Baca Juga:  Ikuti Bimtek, Dewan Siak Dalami Soal Audit Keuangan Pemda dan Kampung

Sementara itu Anggota Komisi II Sudarman mengatakan, dirinya juga sangat kecewa dengan pihak perusahaan yang tidak memberikan masuk ke lokasi penumpukan garam tersebut.

“Kita akan memberikan rekomendasi sangsi kepada pihak perusahaan dan diteruskan kepada Pemkab Siak untuk diambil tindakan tegas.”kata Politisi PKS itu.

Kasi Trantib Kecamatan Koto Gasib juga sangat menyayangan sikap dari perusahaan yang tidak memperbolehkan masuk ke areal tersebut dengan alasan yang tidak jelas.

Laporan: Atok
Editor: Afrijon

loading...