Beranda Lingkungan Polemik Aktivitas Galian C, Dewan Siak Syamsurizal Minta Pemda Surati Provinsi

Polemik Aktivitas Galian C, Dewan Siak Syamsurizal Minta Pemda Surati Provinsi

375

SIAK (Infosiak.com) – Menyikapi polemik maraknya aktivitas penambangan (penggalian, red) pasir dan tanah timbun yang disebut-sebut tidak mengantongi izin di wilayah Kabupaten Siak, membuat sejumlah pihak merasa heran sekaligus kesal. Pasalnya, aktivitas penggalian pasir dan tanah timbun itu seolah-olah lepas/luput dari pengawasan Pemerintah setempat. Sehingga dikhawatirkan nantinya akan berakibat/dapat merusak ekosistem lingkungan.

Namun, di satu sisi keberadaan aktivitas penggalian pasir dan tanah timbun yang kerap disebut “Galian C” itu, juga sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Terutama bagi masyarakat yang sedang membangun rumah ataupun membangun gedung. Tidak dapat dipungkiri, hampir sebagian besar masyarakat di Kabupaten Siak ini membutuhkan unsur galian C itu untuk keperluan/material bangunan.

Baca Juga:  Berpotensi Merusak Lingkungan, Tokoh di Siak Minta Tindak Tegas Galian C

Selain sebagai salahsatu kebutuhan untuk membangun rumah (bagi masyarakat, red), pasir dan tanah timbun itu juga dibutuhkan oleh sebagian kontraktor dalam hal merealisasikan kegiatan/proyek yang mereka kerjakan, seperti untuk penimbunan sarana jalan, sarana jembatan, sarana pondasi gedung, dan lain sebagainya.

Meski demikian, sejumlah pihak menilai bahwasanya aktivitas penggalian pasir dan tanah timbun yang beroperasi di wilayah Kabupaten Siak ini seyogyanya mengantongi izin dari instansi terkait. Sehingga tidak menimbulkan kesan negatif di tengah masyarakat.

Sebagaimana dikemukakan oleh salah seorang warga yang mengaku kerap melihat aktivitas penggalian pasir dan tanah timbun itu di sekitar kampungnya.

Baca Juga:  Serius Tanggulangi Karhutla, Kapolres Siak Terjunkan Ratusan Personel

“Aktivitas penggalian pasir dan tanah timbun di Siak ini dikabarkan tidak mengantongi izin, tapi kalau aktivitas itu ditutup oleh pemerintah, tentunya juga akan berdampak pada sulitnya masyarakat mendapatkan material pasir dan tanah timbun itu saat mereka memerlukannya,” ujar warga tersebut.

Menanggapi soal dugaan aktivitas penggalian pasir dan tanah timbun yang tidak mengantongi izin tersebut, Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Siak Syamsurizal menegaskan, Pemda Siak harus tegas terhadap permasalahan aktivitas galian C yang tidak berizin tersebut.

Baca Juga:  262 Desa Peduli Gambut Dibentuk BRG untuk Cegah Karhutla

“Pemda harus bertindak tegas, pertama menyurati provinsi untuk meminta izin segera dikeluarkan, kalau tidak dikeluarkan izin maka harus diberhentikan pekerjaannya. Kedua meminta tarif terkait galian C Tambang non mineral itu,” tegas Syamsurizal, Sabtu (20/10/2018) malam, saat dikonfirmasi Infosiak.com.

Sementara itu di tempat terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Siak Heriyanto, juga membenarkan bahwa kewenangan yang mengeluarkan izin atas aktivitas galian C itu adalah Pemerintah Provinsi (Pemprov) bukan Pemkab.

“Izin aktivitas galian C tersebut bukan kewenangan kita (Pemkab Siak, red) untuk mengeluarkannya, melainkan kewenangan provinsi,” kata Heriyanto.

Laporan: Miswanto/Tok
Editor: Afrijon

loading...