TUALANG (Infosiak.com) – Pihak PT Indah Kiat Pulp dan Paper Perawang terkesan abaikan anjuran dari Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Siak terkait salah seorang pekerjanya yang dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dikarenakan tertangkap merokok di ruangan restroom atau ruang istrahat.
Seperti diketahui sekira 31 Agustus 2021 lalu salah seorang pekerja PT IKPP Perawang atas nama Surat tertangkap sedang merokok didalam area pabrik tepatnya diruangan istrahat atau ruangan standby. Akibatnya Surat di PHK oleh pihak perusahaan.
Atas tindakan perusahaan yang mem-PHK dirinya, Surat melalui kuasanya yakni Serikat Pekerja (SP) Perjuangan melakukan upaya mediasi ke Distransnaker Siak.
Hasilnya Distransnaker Siak menganjurkan agar pekerja / Sdr. Surat menerima PHK oleh pihak perusahaan, menganjurkan agar pihak perusahaan membayarkan hak-hak pekerja / Sdr. Surat sesuai Undang-undang nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yakni pesangon 1 kali ketentuan Pasal 156, uang penghargaan masa kerja, uang pergantian hak, serta upah selama proses.
Selanjutnya Distransnaker Siak meminta kedua belah pihak memberikan jawaban selambat-lambatnya dalam jangka waktu 10 hari setelah menerima anjuran tertanggal 11 Januari 2022 tersebut.
Ketika dikonfirmasi terkait anjuran dari Distransnaker Siak, pihak PT IKPP Perawang melalui Industrial Relation (IR) Zulfikar megatakan pihak perusahaan akan mengupayakan proses lebih lanjut.
“Saya kurang tau tenggat waktunya (jawaban) kapan. Bukan menolak (anjuran), kita akan melakukan upaya lebih lanjut,” kilah Zulfikar, Sabtu (29/01/2022).
Sementara Surat yang berusia 37 tahun mempunyai 2 orang anak dan sudah mengabdi sekitar 14 tahun di salah satu perusahaan terbesar di Asia itu mengaku menerima apa yang dianjurkan oleh Distransnaker Siak.
“Ya, kalau bisa secepatnya keluar, kasus ini sudah saya serahkan ke SP,” terang Surat.
Sungguh miris, disaat masa pendemi Covid-19 dimana ekonomi masyarakat semakin terasa sulit disisi lain selaku perusahaan besar pihak PT IKPP Perawang terkesan begitu mudahnya untuk melakukan PHK terhadap salah seorang pekerjanya. Selain itu pihak perusahaan juga terkesan abaikan apa yang sudah menjadi anjuran dari Distransnaker Siak.
Laporan: Ika