Beranda Tualang Perusahaan Negara Ini Diduga Serobot Lahan Warga di Perawang

Perusahaan Negara Ini Diduga Serobot Lahan Warga di Perawang

514

PERAWANG (Infosiak.com) – Perusahaan Listrik Negara (PT PLN) diduga melakukan penyerobotan lahan milik warga di Kampung Maredan Barat Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.

Dugaan penyerobotan lahan itu berawal dari pengerjaan tower jaringan Saluran Udara tegangan tinggi (Sutet) 500 Kv di atas tanah milik warga Kecamatan Tualang H Asril di RT 11 RW 04 Kampung Maredan Barat Kecamatan Tualang.

Pengerjaan tower Sutet 500 Kv yang dilaksanakan oleh PT Waskita dibangun tanpa ada koordinasi dan ganti rugi terhadap pemilik lahan.

Baca Juga:  Resmikan PLTMG 25 MW dan 30 MVA Koto Gasib, PLN kejar target 100% Desa Berlistrik di Riau

Sontak, H Asril berang, sebab tanah yang ia miliki, sudah berdiri kokoh sebuah bangunan Tower yang pengerjaannya hampir selesai.

“Terpaksa, kita minta dihentikan dulu, pembangunan tower dengan Kode P 358 itu, kita ingin penyelesaian terlebih dahulu,” ungkap H Asril kepada Infosiak.com di Lokasi Tower Sutet 500 KV, Senin (24/2/2020).

Ditanya apakah pihak PLN melalui PT Waskita atau rekanan lain pernah menjumpai H Asril sebelum Tower Sutet ini dibangun. Panglima DPP Laskar Bumi Lancang Kuning (LBLK) Republik Indonesia ini mengaku sudah ada, cuman 2 tahun lewat.

Baca Juga:  Apel Siaga Karhutla, Kapolsek Tualang Minta Warga Tidak Buka Lahan Dengan Cara Dibakar

“Ia minta surat tanah saya, namun sudah saya sampaikan bahwa itu tanah dirinya, habis itu, mereka (Pihak PLN,red) tidak ada hubungi saya lagi, pikir saya tak jadi, ehh..tiba tiba sudah berdiri tower ini,” kesal Panglima besar LBLK itu

“Kita ingin kejelasan dari pihak PLN maupun PT Waskita, untuk sementara tower ini jangan dibangun terlebih dahulu, sampai persoalan ganti rugi selesai, Kita bukan menghambat pembangunan ini, malah bersyukur dibangun listrik, cuman ada lah etikat baik dari pihak PLN,” pungkas dia.

Baca Juga:  Warga Sei Mandau dan Tumang Keluhkan Listrik PLN Padam Seperti Minum Obat

Sementara itu, Humas PT Waskita Toni mengaku terkejut, bahwa tanah tempat berdiri tower di Maredan barat, itu sudah diganti ruginya.

“Pihak kita sudah mengganti rugi lahan P 358 itu, yang punya tanah itu adalah tanah milik mantan Bupati Kampar yaitu Jefri noer, bukan tanah H Asril, terkait persoalan ini perlu duduk bersama,” jelasnya.

Laporan : Jhon
Editor : Afrijon