“Saya hanya pekerja pak. Kami bertanggungjawab kepada pemilik alat ini pak. Orang PT itulah pak kalau mau tanya atau mandornya saja pak,” kata pekerja tersebut dan meminta namanya tidak disebutkan, Rabu (13/1/2021) di Kampung Pinang Sebatang Barat.
Sementara itu Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Siak Herianto saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa soal perizinan tambang diatur oleh pihak pemerintah pusat.
“Untuk galian C atau tambang izinnya tidak menjadi kewenangan pemerintah kabupaten Siak, sekarang ini menjadi kewenangan pemerintah pusat. Silahkan dilaporkan saja ke Satpol PP,” ujarnya.
Camat Tualang Zalik Effendi saat dikonfirmasi mengaku telah melaporkan hal tersebut kepada pihak Satpol PP Kabupaten Siak.
“Sudah kita sampaikan kepada pihak Satpol PP,” katanya.
Dihimpun dari berbagai sumber, pertambangan ilegal adalah kegiatan penambangan atau penggalian Sumber Daya Alam (SDA) yang dilakukan oleh perusahaan yang tidak memiliki izin, prosedur operasional, aturan dari pemerintah maupun prinsip penambangan yang baik dan benar atau sering disebut sebagai Good Mining Practice. Terdapat 3 sisi dampak yang diakibatkan oleh pertambangan ilegal, yaitu sisi ekonomi, sosial, dan lingkungan.
Pertambangan ilegal mengeksploitasi sumber daya alam secara besar-besaran, mendistribusikan, dan menjual hasil tambangnya secara ilegal. Sehingga terhindar dari pajak negara dan merusak harga pasaran, karena hasil yang mereka jual umumnya dibawah harga pasar.
Dampak Lingkungan
Lingkungan menjadi dampak yang paling dirugikan dari pertambangan ilegal. Dampak tersebut diantaranya adalah
Penurunan Kualitas Lingkungan
Sumber Daya Alam (SDA) yang digali secara ilegal akan mengalami degradasi yang parah apalagi beberapa pertambangan ilegal menggunakan sianida dan merkuri yang merusak lingkungan. Tugas pertambangan legal adalah mereklamasi wilayah yang terdampak sehingga bisa memulihkan dampak degradasi lingkungan. Tanah kehilangan unsur hara dan mineral akibat dari limbah pertambangan yang merusak struktur tanah, akibatnya tanah tidak dapat ditanami oleh tanaman kembali dan produktivitas tanaman terhambat.
Pencemaran Lingkungan
Pengelolaan limbah dari aktivitas pertambangan ilegal mempengaruhi aliran sungai dan mengakibatkan penemaran air maupun tanah disekitar wilayah tambang. Apalagi ditambah dengan penggunaan bahan kimia yang tidak adanya batas penggunaannya. Aliran sungai yang membawa limbah pertambangan akan terus mengalir hingga menuju lautan dan mengakibarkan ekosistem air laut rusak dan populasi ikan-ikan juga menurun.
Menyebabkan Longsor dan Banjir
Aktivitas penambangan ilegal di wilayah yang tidak tepat mengakibatkan struktur tanah menjadi labil sehingga menyebabkan longsor. Selain itu, hasil galian yang tidak sesuai dengan aturan pemerintah akan menyebabkan lubang-lubang besar yang tidak ditimbun kembali dengan tanah sehingga saat hujan tiba akan mengakibatkan banjir.
Berkurangnya Populasi dan Habitat Satwa
Pemilihan wilayah yang ilegal tidak akan memikirkan habitat satwa yang terusik, akibatnya banyak fauna dan flora yang hilang bahkan mati akibat rusaknya habitat tempat tinggal mereka karena dampak penambangan.
Dampak Sosial
Selain mengganggu lingkungan, penambang ilegal juga perpengaruh pada aktivitas masyarakat disekitar tambang. Misalnya masyarakat maupun perusahaan yang mengabaikan keselamatan pekerja tambang dan warga disekitar.
Para penambang yang menggali bumi hingga membentuk lubang maupun terowongan mengakibatkan ketersediaan oksigen yang sedikit, penambang yang tidak cukup teredukasi akan terancam keselamatannya. Masyarakat sekitar yang terdampak dari penambangan liar juga terganggu mata pencahariannya karena kerusakan lingkungan yang terjadi.
Dampak-dampak tersebut bisa diminimalisir apabila kegiatan tambang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan pertambangan legal.Perusahaan tambang legal telah diatur oleh peraturan pemerintah, melakukan riset sebelum menentukan dan membuka lahan tambang, mengelolah limbah dan melakukan tanggung jawab sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR).
Laporan : Jhon
Editor : Redaksi