Beranda KESEHATAN Penunggak Iuran BPJS Kesehatan Bakal Ditagih Pemerintah Lewat Cara Ini

Penunggak Iuran BPJS Kesehatan Bakal Ditagih Pemerintah Lewat Cara Ini

350

JAKARTA (Infosiak.com) – Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Fachmi Idris mengungkapkan akan menagih tunggakan iuran peserta BPJS mandiri. Fachmi menjelaskan, sepanjang 2018, ada 12 juta orang peserta BPJS mandiri yang menunggak iuran. Peserta BPJS mandiri adalah peserta yang bukan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan bukan Pekerja Penerima Upah.

Maka, mereka akan menagih secara halus (soft collecting) melalui pesan online. “Kami lakukan adalah dengan soft collecting. SMS juga, WA (WhatsApp) hingga email ke peserta,” ujarnya dalam rapat dengan DPR, di Jakarta, Senin (2/9/2019), seperti dikutip dari CNBC Indonesia.

Baca Juga:  BPOM Rilis 133 Jenis Obat Sirup yang Aman Dikonsumsi Oleh Anak-anak dan Dewasa

Selain menagih lewat layanan pesan instan, BPJS juga akan mengoptimalkan perangkat JKN yang ada di kecamatan juga untuk menagih door to door ke rumah penunggak.

Fachmi menjelaskan, 12 juta peserta yang menunggak iuran itu setara 39 persen dari total peserta bukan penerima bantuan iuran. Ada selisih antara iuran yang dibayarkan dengan biaya yang digunakan oleh peserta.
Temuan itu diperoleh setelah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengaudit dan ditemukan penyebab kenapa BPJS bisa defisit triliunan rupiah.

Sepanjang 2014-2017, besarnya beban jaminan kesehatan sering lebih besar dari iuran peserta. Pada tahun 2018, defisit tembus Rp10,98 triliun. Tahun ini diprediksi defisit tembus hingga Rp32 triliun.

Baca Juga:  Naik Hingga Dua Kali Lipat, Menunggak BPJS Kesehatan Didenda hingga Rp 30 Juta

Salah satu yang bikin asuransi kesehatan itu tekor adalah, pendaftarannya mudah, banyaknya fasilitas kesehatan yang bisa diakses dengan BPJS, dan makin banyak digunakan masyarakat. Sayangnya, kemudahan dan makin banyaknya penggunaan itu tak diiringi dengan kepatuhan iuran.

Menurut audit dari BPKP, rata-rata peserta ada selisih antara iuran yang dibayarkan dan biaya yang digunakan peserta. “Rata-rata iuran Rp36.200 per bulan. Sedangkan biaya per orang per bulan Rp46.500. Artinya ada gap (selisih),” kata Fachmi seperti dipetik dari financedetik.

Baca Juga:  Kisah Pasien BPJS Kena Stroke, 9 Jam Tunggu Surat Rujukan Akhirnya Meninggal

Maka, untuk menutupi defisit tersebut, mulai tahun ini pembayaran peserta umum dilakukan lewat autodebit, alias langsung diambil dari rekening nasabah. “Tahun ini, kami melakukan kebijakan mewajibkan pembayaran iuran dengan autodebit pada setiap pendaftaran,” ujar Fachmi seperti dinukil dari CNN Indonesia.

Selain itu, peserta mandiri kelas 3 yang tidak mampu bayar kemungkinan dialihkan menjadi penerima subsidi alias PBI. BPJS Kesehatan bakal mengambil langkah-langkah penyelamatan dalam jangka ke depan. Sebab jika dibiarkan, maka lima tahun ke depan, mereka bisa defisit hingga Rp77 triliun.

Editor : Afrijon

loading...