Beranda Siak Terkait Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur Di Perawang, Kasatpol PP Siak Sebut...

Terkait Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur Di Perawang, Kasatpol PP Siak Sebut Itu Ranah Pidana

156

SIAK, (Infosiak.com) – Informasi yang diterima awak media, pada sekira tanggal 6 Juli 2025 lalu terduga pelaku persetubuhan anak dibawah umur yakni JZ (18 tahun) dikabarkan hendak menginap (check in) di Green Hotel Perawang, namun niatnya itu ditolak atau tidak diterima oleh pihak hotel. Dan saat JZ pergi keluar dari hotel, tiba-tiba diarea perkarangan hotel ia dihampiri oleh seseorang yang dikabarkan merupakan keluarga/kerabat korban, LL (17 tahun). Setelah dibawa pulang kerumah, pihak keluarga melakukan interogasi dan pelaku mengakui perbuatannya terhadap korban.

Kasus itu sontak membuat Green Hotel Perawang menjadi viral di media sosial dan pemberitaan lokal. Pihak Polsek Tualang Polres Siak telah bergerak cepat, dan pelaku sudah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sementara itu, menanggapi adanya anggapan yang mungkin mencampuradukkan hukum pidana dengan Peraturan Daerah (perda), Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Siak H Winda Syafril angkat bicara dan menegaskan posisi lembaganya dalam kasus ini.

Baca Juga:  Kabupaten Siak Kembali Raih Adipura dari Kementerian LHK

Winda Syafril menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur sepenuhnya merupakan ranah kepolisian dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan intensif.

“Hal tersebut merupakan ranah dari kepolisian, dan saat ini sedang diusut,” tegas Winda, Rabu (16/07/2025).

Pernyataan Kasatpol PP Siak tersebut diharapkan dapat meluruskan informasi yang beredar di masyarakat dan menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur berada sepenuhnya ditangan aparat penegak hukum yang berwenang.

Baca Juga:  Puting Beliung Porak Porandakan Rumah Warga Bungaraya Siak

“Kami nantinya juga akan memanggil yang bersangkutan untuk diperiksa terkait adanya dugaan pelanggaran perda, dan kita akan menindaklanjuti secara profesional tentang hal tersebut,” kata Winda Syafril.

Editor: Ika Rahman