SIAK, (Infosiak.com) – Disinyalir Sekretaris Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Siak abaikan pimpinan dalam penerbitan surat pelaporan atas perubahan susunan Pengurus Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (F.SPTI – SPSI).
Persepsi itu muncul sebab, informasi yang diterima publik bahwa surat yang ditandatangani oleh Wan Sri Sa’dun selaku Sekretaris Disnakertrans Siak itu tanpa diketahui oleh Syaifullah selaku Kepala Disnakertrans Siak.
Hal itu diakui oleh Syaifullah selaku Kepala Disnakertrans Kabupaten Siak, dirinya mengaku bahwa surat tertanggal 24 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Wan Sri Sa’dun selaku Sekretaris Disnakertrans Siak terkait pelaporan atas perubahan susunan pengurus F.SPTI Siak tanpa melalui koordinasi ataupun pemberitahuan dengan dirinya selaku pimpinan di dinas.
“Iya, waktu itu saya lagi sakit, berobat. Saya pun terkejut juga, saya baru tau kemarin,” ungkap Syaifullah ketika dikonfirmasi Infosiak.com, Selasa (15/07/2025).
Menurutnya, penerbitan surat itu seharusnya tidak terjadi, mengingat adanya persoalan di kepengurusan F SPTI Siak saat ini.
“Jadi jangan disalahkan pimpinan, mengapa bawahan begitu mungkin ada motivasi tersendiri. Kita kan menjaga Kamtibmas, artinya masalah ini tunggu dulu, itu saja. Ini tidak ada koordinasi dengan saya, sebenarnya itu harus koordinasi, SPTI kan dualisme, jadi perlu menahan dulu. Semua surat-surat kebijakan dari dinas itukan harus diketahui pimpinan kan, ini tidak. Apa karena dia desak atau bagaimana saya tidak bisa jawab, tanya yang bersangkutan, apa motivasinya saya tidak tau,” ujar Syaifullah.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berusaha mengkonfirmasi Sekretaris Disnakertrans Siak Wan Sri Sa’dun.
Dari informasi yang dihimpun, pihak Unggal Gultom maupun Nelson Manalu sama-sama mengklaim bahwa mereka kepengurusan F.SPTI Siak yang sah/legal. Bahkan pihak Nelson Manalu menuntut Disnakertrans Siak ke pengadilan terkait surat pelaporan dan penerimaan pencatatan yang dikeluarkan oleh Disnakertrans Siak terhadap Unggal Gultom selaku Pimpinan F.SPTI Siak tertanggal 10 Oktober 2023.
Namun, gugatan dari pihak Nelson Manalu dan kawan-kawan selalu tidak diterima alias ditolak oleh pengadilan, bahkan Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia juga mengeluarkan Putusan Nomor 779/K/TUN/2024 terkait gugatan Nelson Manalu beserta kawan-kawan, dan hasilnya gugatan kasasi itupun ditolak.
Editor: Ika Rahman




