Beranda HEADLINE Pemda Siak Tegaskan, Usaha Penangkaran Walet Wajib Kantongi Izin

Pemda Siak Tegaskan, Usaha Penangkaran Walet Wajib Kantongi Izin

616

SIAK (Infosiak.com) – Menyikapi adanya sejumlah bangunan penangkaran burung walet di wilayah Kecamatan Dayun Kabupaten Siak Riau, yang konon dikabarkan tidak mengantongi izin dari pemerintah daerah setempat, pihak Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Siak melalui instansi terkaitnya dengan tegas mengatakan bahwasanya setiap bangunan sarang burung walet wajib mengantongi izin. Apalagi bangunan sarang burung walet tersebut dibangun di tengah pemukiman penduduk.

Sebagaimana ditegaskan oleh Kepala Bidang (Kabid) Perizinan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Siak Teguh Santoso, Jum’at (07/02/2020) siang, kepada Infosiak.com.

“Iya, setiap bangunan (khususnya sarang walet, red) wajib mengantongi izin, adapun salahsatu izin yang harus dikantongi adalah Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS, izin lingkungan dan SPPL, IMB, serta izin penangkaran dan pengusahaan sarang burung walet,” ujar Teguh Santoso.

Baca Juga:  Lampu Sering Mati, Warga Tumang Keluhkan Kinerja PLN Siak

Lebih lanjut Teguh Santoso menjelaskan, bilamana ada masyarakat di lingkungan sekitar kita yang membangun penangkaran burung walet, maka pihak pemerintah kampung setempat seperti Ketua RT/RK ataupun Penghulu, hendaknya menanyakan atau memberi tau kepada sipemilik sarang walet untuk mengurus izin.

Sementara itu di tempat terpisah, menyinggung soal Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang penangkaran sarang burung walet, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setdakab Siak Jon Efendi SH MH juga mengatakan, setiap penangkaran sarang burung walet wajib mengantongi izin yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah.

Baca Juga:  Dukung Pemulihan DAS, Pemkab Siak Tanam 1000 Mangrove

“Terkait usaha walet ini, semua sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Siak Nomor 18 Tahun 2018 Tentang izin pengelolaan dan pengusahaan penangkaran burung walet,” terang Jon Efendi.

Dalam Perda Kabupaten Siak Nomor 18 Tahun 2018, juga tercantum beberapa point (persyaratan administratif, red) yang mesti dilengkapi oleh setiap orang/pengusaha guna mendapatkan izin untuk mendirikan atau membangun penangkaran sarang burung walet, diantaranya adalah:

1. Fotocopy KTP pemohon.
2. Surat kuasa dan fotocopy KTP penerima kuasa apabila pengurusan dikuasakan.
3. Fotocopy akta pendirian badan usaha.
4. Fotocopy izin lingkungan (UKL-UPL/Amdal).
5. Fotocopy NIB.
6. Fotocopy SIUP.
7. Forocopy tanda lunas pembayaran PBB.
8. Surat pernyataan persetujuan dari masyarakat sekitar tempat usaha (penangkaran walet) dengan radius 100 meter dan diketahui RT/RW, Penghulu, dan Camat setempat.
9. Pernyataan dari pemilik usaha walet tentang tanggungjawab sosial terhadap masyarakat sekitar dengan radius 100 meter.
10. Serta persyaratan teknis lainnya yang meliputi fotocopy IMB.

Baca Juga:  Semarak Lampion Malam Cap Go Meh Tahun Baru Imlek di Bagan

“Mengenai wajibnya izin bagi usaha penangkaran walet, juga telah diterangkan secara jelas pada Pasal 5 ayat 1 Perda Siak Nomor 18 Tahun 2018, sedangkan bagi siapa yang melanggar atas peraturan tersebut, juga sudah diterangkan secara jelas sanksi pidananya sesuai Pasal 21, yakni bisa dikenai pidana selama 3 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta,” tutup Jon Efendi.

Laporan: Tok
Editor: Afrijon

loading...