Beranda Siak Dewan Siak Soroti Minimnya PAD dari Pajak Walet

Dewan Siak Soroti Minimnya PAD dari Pajak Walet

102

SIAK (Infosiak.com) – Belum lama ini Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Siak melalui Instansi terkaitnya menggelar rapat membahas sejumlah permasalahan yang berkaitan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak usaha burung walet.

Rapat tersebut dihadiri oleh Asisten III Setdakab Siak Jamaluddin, Anggota DPRD Siak Sujarwo, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Siak Yan Pranajaya, Kasatpol PP Siak Kaharuddin, serta sejumlah pejabat lainnya.

Baca Juga:  Mengenal Lebih Dekat Sosok Dua Putra Siak yang Maju di Pileg 2024, Ini Komitmennya

Menanggapi permasalahan yang berkenaan dengan PAD usaha walet itu, anggota komisi II DPRD Siak Sujarwo menegaskan, saat ini harus ada upaya Pemkab Siak mengejar PAD dari pajak usaha burung walet. Hal itu dilakukan untuk menambah pendapatan daerah yang saat ini tengah mengalami defisit.

Baca Juga:  Pemda Siak Tegaskan, Usaha Penangkaran Walet Wajib Kantongi Izin

“Berdasarkan data yang dikantongi BKD Siak, saat ini ada sekitar 325 unit usaha penangkaran burung walet yang tersebar di seluruh Kabupaten Siak,” papar Sujarwo, Sabtu (01/09/2018) kepada Infosiak.com.

Dengan banyaknya usaha walet di Kabupaten Siak tersebut, tentunya sangat diharapkan bisa menambah pendapatan asli daerah jika pajaknya dapat dipungut secara keseluruhan.

Baca Juga:  Dewan Siak Soroti Minimnya PAD dari Pajak Walet

“Sesuai penjelasan yang disampaikan oleh ketua pengusaha walet, hari ini jumlah keseluruhan penangkaran walet di Siak mencapai 1.000 lebih, namun semuanya belum terdata dan belum terpungut pajaknya. Oleh sebab itu kita harapkan ke depan seluruh usaha walet di Kabupaten Siak ini bisa terpungut pajaknya,” tutupnya.

Laporan: Miswanto/Tok
Editor: Afrijon