PERAWANG, (Infosiak.com) – Masyarakat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak mempertanyakan asal tanah timbun yang digunakan kontraktor pada proyek dua jalur, diduga tanah timbun tersebut berasal dari galian C tidak berizin (ilegal), Senin (16/10/2023).
Dugaan tersebut disampaikan oleh Hasan Umar, selaku masyarakat Kecamatan Tualang ia mempertanyakan asal muasal tanah timbun yang digunakan dalam pengerjaan proyek jalur dua tersebut.
“Tanah timbun yang dipakai untuk proyek jalur dua itu darimana? kabarnya tanah timbun yang digunakan untuk proyek jalur dua mengunakan tanah timbun yang tak ilegal,” ujar Hasan Umar.
Akir salah seorang masyarakat Kecamatan Tualang lainnya juga menyampaikan bahwa terdapat tanah timbun ilegal yang digunakan dalam pengerjaan proyek dua jalur KM 7 Kecamatan Tualang.
“Bagus ada pembangunan, tapi ada informasi tanah ilegal yang mereka gunakan,” terang Akir.
Keterangan dari pihak PT MAM, diketahui bahwa ada tanah timbun yang digunakan atau diambil dari lokasi Jalan Ceras.
“Ada dari Jalan Ceras sekitar 18 mobil colt diesel, kalau tanah (timbun) itu punya siapa saya tidak tau, pimpinan saya mungkin tau,” kata Iman selaku kontraktor pelaksana.
Informasi yang dihimpun, proyek dua jalur Jalan Raya KM 7 Perawang dengan tanggal kontrak 16 Februari 2023 dan waktu pelaksanaan selama 240 hari kalender itu merupakan proyek Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Pemerintah Kabupaten Siak, dengan anggaran Rp 16.254.546.644,35 (Enam Belas Milyar Dua Ratus Lima Puluh Empat Juta Lima Ratus Empat Puluh Enam Ribu Enam Ratus Empat Puluh Empat Rupiah dan Tiga Puluh Lima Sen). Sedangkan sebagai Pelaksana yakni Bina Karya-Mekar Abadi dan Konsultan Pengawas PT Calvindam Jaya EC – CV Jasa Reka Mandiri Consultant, KSO.
Laporan : Ika