PEKANBARU, PUBLIKNEWS.COM – Layanan Sistem Informasi Debitur (SID) yang dikelola Bank Indonesia (BI) beralih menjadi sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pengalihan tersebut didasari oleh Undang Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan.
SLIK merupakan infrastruktur penting di sektor jasa keuangan yang dapat digunakan oleh pelaku industri untuk mitigasi risiko, khususnya risiko kredit sehingga dapat membantu menurunkan tingkat risiko kredit bermasalah. Selain itu, keberadaan SLIK juga mampu mendukung perluasan akses kredit atau pembiayaan.
Pelayanan SLIK di OJK sendiri telah dimulai per tanggal 01 Januari 2018 lalu.
Dari informasi yang dihimpun publiknews.com, Senin (08/01/2018) melalui Humas OJK Riau Bayu Dwi, setelah dibuka pada 1 Januari lalu sudah ada lebih dari 30 masyarakat yang menggunakan layanan tersebut.
“Pelayanan SLIK sudah dimulai sejak 01 Januari lalu dengan lancar. Masyarakat sudah banyak yang paham dan cermat dalam menyikapi layanan tersebut, dan sudah ada kurang lebih 30 pelayanan yang dilakukan,” kata Bayu.
Bagi debitur atau masyarakat umum, keberadaan SLIK dapat dimanfaatkan untuk mengetahui data kredit perbankan seperti data pokok debitur, plafon kredit, baki debet, kualitas kredit, beban bunga, cicilan pembayaran serta denda atau penalti pinjaman. SLIK juga bisa memberikan informasi mengenai status agunan serta rincian penjamin kredit.
Masyarakat Riau Khususnya dapat menggunakan layanan tersebut dengan langsung datang ke Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau di Jalan Jalan Arifin Ahmad No.35, Sidomulyo Tim Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Riau.(Afs)