SIAK (Infosiak) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Siak gelar rapat paripurna penyampaian laporan pansus dan rekomendasi pansus terhadap BUMD Siak, Senin (9/9/2024) pagi.
Rapar paripurna tersebut langsung dipimpin oleh Ketua DPRD Siak Indra Gunawan.
Disampaikan Indra Gunawan, pansus BUMD Siak mulanya diinisiasi oleh enam fraksi dari delapan fraksi yang ada di DPRD Siak.
Dari hasil pembahasan pansus, kata Indra, Pansus DPRD Siak menemukan beberapa fakta hukum pengelolalan KITB yang dianggap tidak sesuai dengan kaidahnya.
“Setelah melalui pembahasan dan evaluasi terdapat dua perjanjian ditemukan kejanggalan dan harus menjadi perhatian serius,” kata Ketua DPRD Siak Indra Gunawan.
Dalam hal tersebut, Pansus menemukan bahwa Pemerintah Kabupaten Siak dan BUMD PT KITB telah membuat perjanjian sewa tanah hak pengelolaan dengan Nomor: 5/HPL/BPN RI/2011, yang mencakup lahan seluas 572.452 M².
Perjanjian tersebut, tambah Indra Gunawan, diikat dengan Nomor: 030/BKD-ASET/PS/2017 dari Pemerintah Kabupaten Siak dan Nomor: 01/PSM-KITB/IX/2017 dari PT KITB.
“Perjanjian tersebut ditindaklanjuti oleh BUMD PT KITB dengan membuat perjanjian sewa dan perjanjian jual beli tanah dengan dua perusahaan, yaitu PT Biomass Fuel Indonesia dan PT Zapin Energi Sejahtera,” ungkap Indra.
Kemudian, lanjutnya, perjanjian sewa dengan PT Biomass Fuel Indonesia dilakukan padaKamis (10 Januari 2019) di Pekanbaru, dengan Nomor perjanjian 01/KITB-BFI/I/2019 untuk lahan seluas 20.000 m² (2HA).
Sementara, perjanjian jual beli antara PT KITB dengan PT Zapin Energi Sejahtera dilakukan pada Selasa (16 April 2019) di Pekanbaru, dengan nomor perjanjian 01/KITB-ZES/IV/2019 dan Nomor 01/ZES-PJB/LAHAN/IV/2019.
“Dalam dua perjanjian tersebut, Pansus menemukan perjanjian jual beli HGB antara PT KITB dengan PT Zapin Energi Sejahtera adalah cacat secara hukum karena bertentangan dengan perjanjian induk yang telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Siak dengan PT KITB,” urai Indra.
Hal itu, kata ketua Indra lebih lanjut, perjanjian sewa tanah hak pengelolaan dengan nomor: 5/HPL/BPN RI/2011.
“Perjanjian tersebut pada pokoknya telah mengatur bahwa pengalihan lahan hanya dapat dilakukan dalam bentuk perjanjian sewa, bukan perjanjian jual beli sebagaimana yang dilaksanakan oleh PT KITB dengan PT Zapin Energi Sejahtera,” sebutnya.
Oleh karena itu, perjanjian jual beli antara PT KITB dengan PT Zapin Energi Sejahtera berpotensi batal demi hukum karena tidak memenuhi syarat objektif bagi sahnya perjanjian.
“Hal itu berimplikasi hukum bahwa perjanjian antara PT KITB dengan PT Zapin Energi Sejahtera dapat dianggap tidak pernah ada secara hukum, sehingga akan menimbulkan persoalan hukum lainnya di kemudian hari,” tegas Indra.***