PEKANBARU (Infosiak.com) – Ketua DPC Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia-Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPTI-KSPSI) Kabupaten Siak menyebutkan bahwa Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Siak tidak mengakui Sertifikat Kekayaan Intelektual (KI) yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Selasa (22/10/2024).
Hal itu disampaikan oleh oleh Ketua DPC FSPTI-KSPSI Siak Unggal Gultom ketika menghadiri acara Edukasi Pencegahan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual ke pelaku usaha diwilayah yang ditaja oleh Kemenkumhan Republik Indonesia Kantor Wilayah Provinsi Riau di Hotel Royal Asnof Kota Pekanbaru.
“Dalam forum ini saya mau kita semua tau, termasuk aparat kepolisian mulai dari Polres, Polsek, sampai Polda Riau terutama Dinas Tenaga Kerja, karena kami ini (serikat) buruh menggunakan merek logo, merek kami digunakan orang lain tetapi Dinas Tenaga Kerja terutama di kabupaten Siak tidak mengakui sertifikat dan logo yang dikeluarkan oleh kemenkum, itu nyata,” kata Unggal Gultom selaku peserta acara sosialisasi.
Sepengetahuan Unggal, kepemilikan nama, merek dan logo harus memiliki sertifikat dari Kemenkumhan, akan tetapi di Provinsi Riau masih ada yang menggunakan merek orang lain dengan leluasa tanpa ada sanksi hukum.
“Bahkan mirisnya ada instansi-instansi pemerintah yang seolah-olah tidak menghiraukan kepemilikan sertifikat merek dan logo ini. Kami bertanya karena ini masalah yang tengah kami miliki terhadap merek logo FSPTI kami, karena apa yang kami alami ini sudah meresahkan masyarakat banyak, sudah terjadi polemik-polemik yang sudah sampai membuat laporan ke Polda Riau juga ke Kemenkumhan tapi hingga saat ini sudah satu tahun lebih permasalahan yang kami miliki ini tidak kunjung selesai,” ungkap Unggal Gultom.
Dalam forum, Unggal juga mempertanyakan mengenai masa kelayakan penggunaan merek bersertifikat yang dikeluarkan oleh Kemenkumhan RI melalui Dirjen Haki serta sanksi bagi oknum atau pihak-pihak yang menggunakan kekayaan intelektual tanpa izin alias ilegal.
Menanggapi apa yang dipertanyakan oleh Ketua DPC FSPTI-KSPSI Siak Unggal Gultom, Fitma Adriyanto, A.Md, SH yang merupakan salah seorang Analisis Kekayaan Intelektual Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa mengatakan bahwa hak kekayaan intelektual tidak boleh digunakan tanpa izin.
“Merek itu bisa digunakan sejak diajukan pendaftarannya, tanggal didaftarkannya adalah tanggal dimulainya pendaftaran, walaupun sertifikatnya itu terbitnya mungkin satu tahun kemudian, tetap hak perlindungannya dimulai sejak bapak mendaftarkan sampai dengan batas waktu 10 tahun dan bisa di perpanjang, bolehkah merek tersebut digunakan orang lain atas dasar izin bapak, atas dasar izin SPTI tapi kalau tidak diberi izin maka tidak boleh digunakan,” terang Firma Adriyanto sebagai salah satu narasumber acara edukasi.
AKP Romi Irwansyah, SH.MH selaku Kanit 2 Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Riau yang juga hadir sebagai narasumber merasa sudah pernah mendengar permasalahan tentang FSPTI-KSPSI Kabupaten Siak.
“Saya rasa-rasa pernah dengar itu laporannya, kebetulan bukan di Subdit saya pak, saya pernah dengar masalah spti siak ini, nanti izin pak silahkan dipertanyakan saja,” kata Romi Irwansyah.
Dari informasi yang dihimpun, megenai serikat buruh/pekerja FSPTI-KSPSI Kabupaten Siak, saat ini tercatat atas dua kepengurusan di Disnakertrans Kabupaten Siak, dengan nama merek dan logo (lambang) yang sama.
Laporan : Ika