Beranda Siak SE Masa Cuti ASN di Siak Sudah Diteken Bupati, Sekda Arfan: Pekan...

SE Masa Cuti ASN di Siak Sudah Diteken Bupati, Sekda Arfan: Pekan Depan Masih Masuk

150

SIAK (Infosiak.com) – Surat Edaran (SE) masa cuti bersama hari raya Idul Fitri 1444 H / 2023 M untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak sudah diteken oleh Bupati Alfedri. Dalam SE tersebut tercantum masa cuti ASN dimulai tangal 19 – 25 April 2023.

Sebagiamana dikemukakan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Siak H Arfan Usman M.Pd, Rabu (12/04/2023) siang, saat dikonfirmasi Infosiak.com.

“Iya, jadwal cuti ASN pada Idul Fitri 1444 H / 2023 M mengacu pada surat edaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Dan untuk di Kabupaten Siak SE jadwal cuti ASN sudah diteken pak Bupati, dan sudah disampaikan ke seluruh OPD,” jelas Sekda Arfan.

Baca Juga:  Terbukti Bersalah Atas Kasus Karhutla, Direktur PT DSI Ditahan Kejari Siak

Pada SE jadwal cuti bersama yang diteken oleh Bupati Alfedri tersebut, tercantum beberapa point penting yang mesti harus ditaati oleh segenap ASN, khususnya bagi pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di lingkup Pemkab Siak.

Berikut bunyi point penting dalam SE Jadwal cuti bersama ASN:

Baca Juga:  Antisipasi Bahaya Narkoba, Bupati Alfedri Sarankan Anak di Didik di Pesantren

– Bagi Perangkat Daerah yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dan mencakup kepentingan masyarakat luas, antara lain Rumah Sakit (RS), Puskesmas, Telekomunikasi, Listrik, Air Minum, Pemadam Kebakaran, Keamanan dan Ketertiban, Perbankan, Perhubungan dan Unit Pelayanan yang lain yang sejenis, Pimpinan Perangkat Daerah yang bersangkutan agar mengatur penugasan pegawai pada hari libur dan cuti bersama yang ditetapkan, agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.

–  Setiap Pimpinan Perangkat Daerah agar melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Hari Libur dan Cuti Bersama di lingkungan masing-masing.

Baca Juga:  Dewan Siak Soroti Minimnya PAD dari Pajak Walet

– Dan apabila ada ASN tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas setelah melakukan Cuti Bersama maupun yang diapit oleh hari-hari tersebut, Pejabat berwenang mengambil langkah-langkah penindakan disiplin dengan memberikan sanksi yang tegas sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Hari Senin dan Selasa (pekan depan, red) seluruh ASN masih masuk kantor sebagaimana biasa. Hari Rabu tanggal 19 April 2023 baru mulai cuti,” tutup Sekda Arfan.

Laporan: Atok