SIAK (Infosiak.com) – Sesuai jadwal yang sudah disusun oleh Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Siak, pada Selasa (23/10/2018) siang, rencananya akan digelar hearing bersama PT Kimia Tirta Utama (KTU) untuk membahas sejumlah permasalahan yang berkenaan dengan dugaan kelebihan Hak Guna Usaha (HGU).
Namun, dikarenakan pimpinan (bos, red) PT KTU tidak dapat hadir, maka hearing batal dilaksanakan. Sebagaimana ditegaskan oleh Ketua Komisi II DPRD Siak Thoha Nasruddin, kepada awak media.
“Ini sudah kali kedua hearing ditunda, karena alasan pihak PT KTU pimpinannya tidak dapat hadir, dan hanya diwakilkan oleh orang yang tidak bisa mengambil keputusan. Dan bahkan masih baru di PT KTU,” ujar Thoha Nasruddin.
Sesuai kesepakatan, Komisi II DPRD Siak memberi waktu selama 10 hari ke depan untuk pihak perusahaan menghadirkan pimpinannya dalam hearing. Namun, jika dalam waktu yang disepakati tersebut ternyata pihak perusahaan masih tidak bisa menghadirkan pimpinannya, maka Legislator Siak itu akan membentuk tim untuk turun ke lapangan.
“Ada waktu 10 hari, jika pimpinan PT KTU masih juga tidak hadir, maka kami akan tindaklanjuti dengan turun langsung ke lapangan,” imbuhnya.
Sementara itu, Humas perusahaan (PT KTU, red) Sukmayanto menyebutkan, pihak perusahaan akan berupaya mendatangkan pimpinan. Menurutnya, pimpinan belum berkesempatan hadir karena sedang ada kesibukan lain.
“Kita akan berupaya melakukan perbaikan dan mendatangkan pimpinan perusahaan saat hearing mendatang,” ujarnya.
Pada agenda hearing yang batal digelar tersebut, tampak hadir Ketua Komisi II DPRD Siak Thoha Nasruddin, anggota Komisi II Salomo, Sujarwo, Syamsurijal, Bungaran. Sementara dari perwakilan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak dihadiri Asisten I Setdakab Siak Budi Yuwono, Kabag Pertanahan Romi Lesmana, serta Humas PT KTU Sukmayanto, Asrah Aszaini, dan Kepala Tata Usaha PT KTU Dedi Kustiawan.
Laporan: Miswanto/Tok
Editor: Afrijon