SURABAYA (Infosiak.com) – Kepala Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) Kemendikbud Republik Indonesia Prof Nunuk Suryani menyatakan kepala sekolah tanpa terkecuali wajib memiliki sertifikat kepala sekolah yang dikeluarkan oleh lembaga yang ditetapkan pemerintah.
“Sesuai Permendiknas 13/2007, untuk jadi Kasek wajib bersertifikat. Tidak adalah pilihan lain,” katanya dalam sesi materi Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) Majelis Dikdasmen Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Timur di Suites Hotel Surabaya, Sabtu (23/3/2019).
Nunuk menyebutkan, terdapat beberapa sanksi yang akan diterima oleh kepala sekolah apabila mereka tetap saja membandel untuk memimpin sekolah atau lembaga pendidikan tanpa memiliki sertifikat dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah.
“Sanksinya cukup berat. Mulai dari sanksi penghapusan tunjangan kepsek dan lainnya. Bahkan, raport siswa yang ditandatangani oleh kepala sekolah tidak bersertifikat akan tidak diakui keabsahannya,” tegasnya.
Maka dari itu, Nunuk menghimbau para kepala sekolah yang belum memiliki sertifikat dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah agar segera untik mengurus dan memilikinya.
“Segera yang belum punya untuk mengikuti diklat. Bisa ikut diklat bersama LPPKS ataupun dengan lembaga lainnya. Intinya adalah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah,”tegasnya.
Selain wajib bersertifikat, semua kepala sekolah tanpa terkecuali juga wajib memiliki Nomer Unik Kepala Sekolah (NUKS).
Sumber : PWMU
Editor : Afrijon