RIAU (Infosiak.com) – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) mengeluarkan aturan terbaru seragam sekolah untuk siswa Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Dalam aturan seragam sekolah itu, termasuk diatur soal baju adat yang dikenakan siswa saat hari atau acara adat tertentu.
Terkait hal itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau, M Job Kurniawan mengatakan, di Provinsi Riau kebijakan siswa menggunakan pakaian adat sudah dilakukan sebelumnya ada kebijakan Kemendikbudristek tersebut.
“Kita di Riau sudah lama menerapkan penggunaan pakaian adat Melayu kepada siswa setiap hari Jumat,” kata Job Kurniawan, Selasa (18/10/2022) siang.
Dengan adanya aturan tersebut, lanjut Job Kurniawan, pihaknya akan lebih merapikan kembali penggunaan pakaian adat bagi siswa SMA/SMK di Bumi Lancang Kuning.
“Karena pakaian adat tentu harus ada aturan-aturan adat, apakah harus pakai peci atau tidak itu yang harus dirapikan dan ditertibkan,” ujarnya.
Untuk itu, tambah Job, pihaknya sangat mendukung kebijakan Kemendikbud tersebut, karena itu sebagai upaya untuk menerapkan dan melestarikan budaya di masing-masing daerah.
“Kita sangat dukung kebijakan itu, agar siswa lebih mengenal dan melestarikan budaya Melayu ke depan,” tukasnya.
Laporan: Atok
Sumber: MCR