Beranda Birokrasi Honorer Akan Dihapus, Bupati Alfedri Minta Tambahan Kuota PPPK untuk Siak

Honorer Akan Dihapus, Bupati Alfedri Minta Tambahan Kuota PPPK untuk Siak

363

SIAK (Infosiak.com) – Bupati Siak H Alfedri menanggapi kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait penghapusan tenaga honorer pada tahun 2023 dengan berharap adanya tambahan formasi untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

“Kita masih berharap penambahan kuota untuk PPPK, tahun 2021 sudah 1000 lebih diangkat dan tahun ini 800 lebih, jadi diusulkan lagi tambahan untuk formasi 2023. Jadi tinggal 4.000an lagi, ” kata Alfedri di Siak, Kamis (09/06/2022) kemarin.

Baca Juga:  Bupati Alfedri: Tahun 2023 Pengadaan Barang/Jasa Gunakan E-Katalog

Menurutnya, ituadalah langkah pertama untuk mengakomodasi dihapuskannya tenaga honorer. Itu terutama untuk tenaga guru dan kesehatan serta terakhir tenaga administrasi yang memang terbatas jumlahnya.

Dikatakannya bahwa usulan penambahan formasi tersebut bisa menjadi solusi karena PPPK tidak ditanggung gajinya oleh pemerintah pusat. Namun diserahkan kepada masing-masing daerah menyesuaikan dengan pendapatan yang ada.

Baca Juga:  Lantik 54 Anggota Bapekam di Tualang, Bupati Siak Harapkan adanya Sinergitas

“Jadi kita tidak menolak PPPK, sepanjang ada formasi kita Terima dan kalau bisa kita tambahkan,” sebutnya.

Selanjutnya kata dia upaya yang kedua dilakukan adalah dengan rekrutmen dengan outsourching atau alih daya. Hal tersebut bisa dilakukan untuk tenaga kebersihan, keamanan dan sopir serta kalau bisa juga tenaga teknologi informasi.

“Karena untuk programer itu sulit juga bagi aparatur sipil negara. Akuntansi juga masih kurang kalau hanya mengandalkan ASN, ada sejumlah bidang tugas yang penting. Mudah-mudahan ada solusi kebijakan atau ruang untuk penyelesaian,” ujarnya.

Baca Juga:  Gubri Syamsuar Suarakan Tenaga Honorer Diprioritaskan Diangkat Jadi CPNS atau PPPK

Penghapusan tenaga kerja honorer tertera dalam Surat Menteri PAN-RB yang ditandatangani oleh Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022. Penghapusan tenaga honorer di instansi atau lembaga pemerintahan mulai 28 November 2023.

Laporan: Atok
Sumber: Antara

loading...