Beranda Birokrasi 54 Balon Penghulu Jalani Tes, DPMK Siak: yang tak Lulus Jangan Kecewa

54 Balon Penghulu Jalani Tes, DPMK Siak: yang tak Lulus Jangan Kecewa

321

SIAK (Infosiak.com) – Sebanyak 54 orang Bakal Calon (Balon) Penghulu dari Empat kecamatan menjalani tes/ujian tertulis dan wawancara, Selasa (10/09/2019) siang, bertempat di ruang Raja Indra Pahlawan Kantor Bupati Siak.

Para Balon Penghulu yang diwajibkan untuk mengikuti tes di tingkat kabupaten tersebut merupakan Balon dari kampung-kampung yang jumlah Balonnya lebih dari Lima orang. Sebagaimana dikemukakan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Siak Yurnalis Basri S.Sos M.Si, kepada Infosiak.com.

“Balon Penghulu yang menjalani tes tertulis dan wawancara di tingkat kabupaten ini adalah para Balon dari Delapan kampung yang jumlah Balonnya (dari masing-masing kampung) lebih dari Lima orang. Sedangkan untuk kampung yang Balonnya tidak lebih dari Lima orang, maka tidak disertakan,” terang Yurnalis.

Baca Juga:  Wanita Penjual Kue di Siak Ini Resmi Jadi Penghulu di Kampung Bukit Harapan

Berikut jumlah Balon Penghulu dari 8 kampung yang mengikuti tes di tingkat kabupaten.

Kecamatan Mempura:
– Kampung Benteng Hulu (7 Balon).
– Kampung Benteng Hilir (6 Balon).

Kecamatan Sungai Apit.
– Kampung Teluk Mesjid (7 Balon).
– Kampung Bunsur (6 Balon).
– Kampung Mengkapan (7 Balon).
– Kampung Sungai Rawa (9 Balon).

Baca Juga:  Kasus Cerai ASN Tinggi, BKPSDM Siak Sosialisasi Peraturan Izin Perkawinan dan Perceraian ASN

Kecamatan Lubuk Dalam.
– Kampung Lubuk Dalam (6 Balon).

Kecamatan Koto Gasib.
– Kampung Buatan II (6 Balon).

“Setelah menjalani tes, para Balon itu akan ditetapkan sebagai calon berdasarkan nilai/rangking tertinggi 1 sampai 5. Adapun bagi Balon yang nantinya dinyatakan gugur (tidak lulus, red) diharapkan mereka tidak kecewa,” imbuh Yurnalis.

Dikatakannya juga, tes tertulis dan wawancara yang dilakukan di tingkat kabupaten Siak tersebut, berdasarkan pada amanat Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Siak Nomor 16 Tahun 2018 Tentang tatacara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Penghulu.

Baca Juga:  Masyarakat Dusun Sukamaju Maredan Barat Dukung Bowo Suprapto Jadi Penghulu

Dimana pada salahsatu poinnya disebutkan bahwasanya bilamana dalam Satu kampung terdapat lebih dari 5 orang yang mencalonkan diri sebagai calon penghulu, maka wajib dilakukan tes di tingkat kabupaten. Karena sesuai ketetapan, calon penghulu di masing-masing kampung minimal Dua orang, dan maksimal Lima orang.

“Nilai dan hasil tes yang sudah dijalani oleh para Balon penghulu ini, nanti akan kami umumkan pada tanggal 25 September 2019,” tutupnya.

Laporan: Miswanto/ Tok
Editor: Afrijon

loading...